26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung Ke Ombudsman RI*

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandar Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh kepala BPN kantor pertanahan (Kantah) Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, S.T, M.H ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait dengan pencatatan blokir terhadap 26 (dua puluh enam) bidang tanah yang tercatat atas nama inisial “H.DMP” sehingga dengan adanya blokir yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai ketentuan, pemilik tidak dapat melakukan akses pelayanan publik dalam bentuk apapun tentunya keadaan ini telah merugikan pemilik baik materiil maupun imateriil. Demikian disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H melalui keterangan persnya usai menyampaikan laporan pada Selasa (24/6/2025).

Baca Juga :  Gelar Laga Sepak Bola Persahabatan Dalam Momen Halal Bihalal APDESI Kabupaten Tangerang

“Secara resmi telah kita sampaikan laporan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung perihal dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung atas status blokir 26 bidang tanah yang tercatat atas nama H.DMP, sebelumnya kita telah mengirimkan surat permohonan penghapusan pencatatan blokir terhadap 26 SHM tersebut, namun kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung menjawab surat permohonan pemohon yang pada intinya jawaban tersebut patut dinilai tidak substansial, tidak mendasar dan melampaui kewenangannya, pasalnya pemblokiran 26 SHM tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 sampai saat ini, keadaan ini merupakan pemaksaan kehendak secara sepihak oleh kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung sehingga menghilangkan hak mendasar yang melekat pada pemilik tanah tanpa kepastian hukum dan menyimpangi peraturan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang yang menyatakan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintah berdasarkan asas legalitas, asas pelindungan terhadap hak asasi manusia dan asas-asas umum pemerintahan yang baik”, kata Seno Aji.

Baca Juga :  Polsek Tabir Buber Bersama Keluarga Besar Polsek

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jambi Ingatkan SPBU Wilayah Jambi Untuk Kendaraan Mobil Modifikasi Ditolak
Minibus Terbakar di Dalam Area SPBU Kabupaten Bungo
Polemik IUKI Kian Mencuat, DPMPTSP Dinilai Lalai Cegah Pabrik Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi
BC Madura Belum Serahkan Data Pabrik Rokok Ber-NPPBKC, LP3 Mencium Kejanggalan
Sambut HUT Ke-78 Sat Reskrim Polri, Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial
Warga Tabir Pertanyakan Kualitas Proyek Turap Puskesmas Rantau Panjang, Kadiskes Duit Negara Itu
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Aktivis Laporkan Dugaan Praktik Gelap Solar Subsidi di SPBU Gedungan Sumenep  

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:42 WIB

Kapolda Jambi Ingatkan SPBU Wilayah Jambi Untuk Kendaraan Mobil Modifikasi Ditolak

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:30 WIB

Minibus Terbakar di Dalam Area SPBU Kabupaten Bungo

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:46 WIB

Polemik IUKI Kian Mencuat, DPMPTSP Dinilai Lalai Cegah Pabrik Berdiri di Lahan Sawah Dilindungi

Kamis, 11 Desember 2025 - 07:34 WIB

BC Madura Belum Serahkan Data Pabrik Rokok Ber-NPPBKC, LP3 Mencium Kejanggalan

Selasa, 9 Desember 2025 - 07:05 WIB

Sambut HUT Ke-78 Sat Reskrim Polri, Polres Sumenep Gelar Bakti Sosial

Berita Terbaru

SPBU terbakar Bungo jambi

Daerah

Minibus Terbakar di Dalam Area SPBU Kabupaten Bungo

Minggu, 14 Des 2025 - 12:30 WIB

You cannot copy content of this page