Formatur Demo Kejari Pamekasan Imbas Penetapan 5 Tersangka P2KD PAW Gugul

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Formatur menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis, 08/05/2025.

Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Formatur menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis, 08/05/2025.

Pamekasan, Transatu – Buntut kekecewaan penetapan tersangka 5 panitia pemilihan kepala desa (P2KD) PAW Desa Gugul, Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) bersama masyarakat Desa setempat, menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Kamis (8/5/2025).

Mereka menilai penetapan 5 tersangka tersebut cacat prosedur dan dinilai merugikan pihak yang saat ini dijadikan tersangka.

“Penahanan yang dilakukan oleh Kejari Pamekasan kami nilai tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Kami melihat bahwa proses hukum yang melibatkan 5 orang P2KD Desa Gugul terkesan digiring untuk dijadikan unsur pidana,” kata Hendra, Korlap aksi.

Hendra, mengecam Kejaksaan Negeri Pamekasan agar mengkaji ulang kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan.

Disamping itu, Formatur juga menuntut Kejari Pamekasan agar menangguhkan penahan terhadap 5 tersangka itu.

“Karena sejak awal tim kuasa hukum dari 5 tersangka ini telah meminta Kejari agar dilakukan penangguhan. Tetapi itu tidak diindahkan, dengan alasan 5 tersangka ini dikhawatirkan akan menghilangkan jejak dan alat-alat bukti,” pungkasnya.

Baca Juga :  Viral, Percobaan Penculikan Anak, Murid SD di Pamekasan

Sementara itu, Plh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan, Irianto, menjelaskan bahwa pada dasarnya masa aksi meminta penangguhan penahanan terhadap 5 tersangka kasus PAW Desa Gugul.

Namun, karena perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan, maka kewenangan penangguhan penahanan sekarang ada di PN.

“Kami sudah melimpahkan perkara ini ke PN Pamekasan sejak Senin kemarin, dan proses hukum selanjutnya menjadi tanggung jawab pengadilan,” kata Irianto.

Baca Juga :  Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Sumenep Diringkus Polisi

Irianto menambahkan bahwa pengajuan penangguhan penahanan harus dilakukan secara tertulis untuk menghindari kesalahpahaman.

“Kalau hanya berbicara tanpa surat tertulis, itu tidak cukup. Kami membutuhkan dokumen tertulis untuk proses hukum yang jelas,” ujarnya.

Disamping itu, Kasipidum Kejari Pamekasan, Benny Nugroho menyampaikan bahwa minimal ada dua alat bukti yang cukup untuk disidangkan, yaitu keterangan saksi dan saksi ahli, kemudian surat petunjuk.

“Alat bukti yang ada sudah cukup untuk disidangkan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mak-Mak Mendulang Dicaci Dikejar Operator PETI Sampai Terkencing Polres Merangin Belum Bertindak
Viral Netizen Minta Polisi Tangkap Operator Excavator Yang Melarang Pendulang Cari Makan
DRT The Big Family Terseret Dugaan Jual Beli Pita dan Rokok Ilegal Es Mild, Aktivis LP3 Siapkan Laporan ke Kemenkeu
Gara Rebut Wilayah Tambang Ilegal SAD Merangin Nyaris Bentrok
Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:29 WIB

Mak-Mak Mendulang Dicaci Dikejar Operator PETI Sampai Terkencing Polres Merangin Belum Bertindak

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Viral Netizen Minta Polisi Tangkap Operator Excavator Yang Melarang Pendulang Cari Makan

Senin, 20 Oktober 2025 - 01:46 WIB

DRT The Big Family Terseret Dugaan Jual Beli Pita dan Rokok Ilegal Es Mild, Aktivis LP3 Siapkan Laporan ke Kemenkeu

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Gara Rebut Wilayah Tambang Ilegal SAD Merangin Nyaris Bentrok

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Berita Terbaru

Bupati Merangin dan Ditjenpas teken MOU

Pemerintah

Bupati M Syukur dengan Kanwil Ditjenpas Jambi Teken MoU

Selasa, 21 Okt 2025 - 05:58 WIB

You cannot copy content of this page