Dasar hukumnya sudah jelas, tinggal Polres Pamekasan melalui komando Kapolres bisa menggunakan UU PPLH 2009 atau UU Khusus Bidang Lingkungan Hidup.
“Kami berharap, Polres Pamekasan komitmen menjalankan penegakan hukum lingkungan hidup, jangan pura-pura tidak tahu dengan kejahatan lingkungan hidup ini,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan akan melakukan kroscek semua izin tambang galian C di Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya