Pada Kamis (20/10/2022) lalu, kasus kepsek sudah dilimpahkan ke BKPSDM terkait pembinaan untuk MD (58) oknum kepsek, dan berapa bukti denda adat setempat, setelah mengkonfirmasi dengan kepala desa.
Disdik juga memberikan teguran keras untuk pimpinan sekolah di Kecamatan Margo Tabir itu, terancam kehilangan kursi empuknya di sekolah.
Seperti diungkapkan Ira Gustianingsih, Kasi GKT mengatakan Disdik telah meminta keterangan dari MD. Setelah itu, berlanjut ke BKD Merangin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut PP 45 tahun 90, bilang Ira, MD bermasalah soal nikah siri sang oknum.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya