JAMBI – Dugaan keberadaan gudang penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Kota Jambi. Temuan tersebut terungkap saat anggota Komisi I DPRD Kota Jambi melakukan inspeksi di kawasan Alam Barajo.
Gudang itu diduga menyimpan BBM jenis solar dalam jumlah besar, tanpa izin operasional maupun dokumen perizinan sesuai ketentuan migas. Aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran hukum.
Menanggapi hal ini, Wali Kota Jambi, dr. Maulana, menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan tinggal diam. Ia menyebut, penindakan terhadap aktivitas penyimpanan BBM ilegal harus dilakukan secara gabungan lintas instansi.
“Kalau ada pelanggaran yang berkaitan dengan Perda, itu ditangani oleh Satpol PP melalui PPNS-nya. Tapi kalau berkaitan dengan BBM dan migas, tentu melibatkan kepolisian karena itu sudah masuk ranah pelanggaran undang-undang migas,” ujar Maulana.
Ia menjelaskan, Satpol PP hanya berwenang mengecek izin dan fungsi gudang di wilayah kota. Namun, untuk penindakan terkait distribusi, penyimpanan, atau peredaran BBM ilegal, kewenangan penuh berada di aparat kepolisian.
“Kalau memang ada pelanggaran seperti ini, tentu akan dilakukan secara gabungan. Karena ini bukan hanya soal izin gudang, tapi juga soal distribusi migas,” tambahnya.
Maulana juga menyoroti bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya.
“Ini pelanggaran yang berulang. Dulu sudah pernah ditemukan dan ditindak, tapi muncul lagi. Kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menentukan langkah tegas berikutnya,” tegasnya. (ahmad)