Transatu.id, Sumenep – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna penyampaian Nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dan persetujuan bersama terhadap tiga (3) rancangan Perda Kabupaten Sumenep tahun 2023 yang terselenggara di ruang rapat gedung DPRD Sumenep. Senin (18/09).
Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah yang hadir pada saat itu menjelaskan, Perubahan APBD 2023 ini dilaksanakan karena adanya kebijaksanaan Pemerintah Pusat dan Provinsi yang telah menetapkan adanya perubahan Pendapatan Daerah dari Dana Transfer, maupun adanya Sisa Lebih Anggaran Tahun Lalu, yang akan dianggarkan kembali.
“Hal tersebut akan berpengaruh baik pada sisi penerimaan daerah yaitu pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran daerah yang terdiri dari belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan yang diarahkan dan diprioritaskan untuk dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang dinilai sangat mendesak,” ungkap Wabup Sumenep Dewi Khalifah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nyai Eva sapaan akrab Wabup Sumenep menyampaikan, rancangan Perubahan 2023 disebutkan bahwa Pendapatan pada Perubahan APBD, semula sebesar 2 triliun 420 milyar 643 juta 286 ribu 694 rupiah bertambah sebesar 39 milyar 512 juta 634 ribu 26 rupiah atau naik 1,63 persen, menjadi 2 triliun 460 milyar 155 juta 920 ribu 720 rupiah dengan rincian.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya