Bupati berharap seluruh ASN dapat menyesuaikan diri, agar kebijakan penghemat BBM dapat tercapai tanpa harus mengganggu pelayanan publik, karena tujuan kebijakannya untuk mendorong efisiensi energi, sekaligus menjaga kelancaran operasional pemerintahan.
“Hari penggunaan transportasi Non-BBM dilaksanakan setiap Rabu dan Jumat, dengan berjalan kaki, bersepeda, atau moda transportasi lain (seperti sepeda/motor/mobil listrik),” jelasnya.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara, BLUD Pegawai, BUMD Pegawai, Tenaga Alih Daya (Outsourcing), yang memiliki jarak tempat tinggal hingga tempat kerja lima kilometer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagi PNS yang jarak tempuhnya melebihi dari 5 km, dapat menggunakan transportasi yang memakai BBM dan bagi pelaksanaan kedaruratan,” terangnya.







