Selanjutnya, Afiv mengatakan sponsor produk rokok segala bentuk kontribusi langsung atau tidak langsung, dalam bentuk dana atau lainnya, dalam berbagai kegiatan yang dilakukan oleh lembaga atau perorangan dengan tujuan mempengaruhi melalui promosi produk tembakau atau penggunaan produk tembakau yang merupakan zat adiktif.
"Pemerintah daerah yang berwenang segera bersikap tegas dalam menerapkan peraturan pemerintah yang sudah tertuang dan diketahui bersama, dan segera lakukan penindakan atau sangsi sesuai pelanggaran bagi PR Ayunda yang sudah melanggar peraturan pemerintah," ungkapnya kepada media
Sementara itu, pengaturan iklan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan belum optimal untuk mencegah meningkatnya perokok pemula dan mengingat bahwa Produk Tembakau telah dinyatakan sebagai Zat Adiktif berdasarkan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Kesehatan, maka Pemerintah perlu melakukan pengendalian terhadap iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau.
"Oleh karenanya pemerintah daerah segera lakukan evaluasi bagi seluruh pengusaha rokok untuk tidak melanggar aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku," papar Afiv.
Perlu diketahui bersama bahwa kementerian pemuda dan olahraga (Kemenpora) dilansir dari situs resminya Zainuddin Amali mendukung penuh kementrian kesehatan tentang larangan sponsor industri rokok.