Diketahui bahwa saat ini Anto mengalami beban psikologis baik mental maupun moril. "Saya selaku mayarakat dan sebagai korban sudah pengadukan kasus ini secara tertulis kepada Camat Bukit raya, Lurah Tangkerang Labuai dan diketahui RT 04. Karena saya merasa tidak nyaman dari aktifitas di gudang itu, sangat merasahkan juga polusi udara yang sudah bertahun-tahun tidak tersentuh pihak terkait," kata Anto.
LPK-RI.B.A.i alias Lembaga Perlindugan Konsumen Badan Advokasi Indonesia sesuai UU NO 8 Tahun 1999 KemenkumHam no AHU 0009632.AH.01.07 THN.2018, melalui sekretaris DPW Riau, Aliamran Piliang Menyampaikan sesuai apa yang disampaikan Anto serta bukti-bukti pengaduannya.
Pihak lembaga Meminta Camat bukit raya bapak T.Ardi Dwisasti, Lurah tangkerang Labuai Syarifuddin, bersama pihak terkait lainya agar memberi sanksi hukum sesuai aturan bila itu benar adanya pada pelaku usaha yang membandel.
"Pihak lembaga kami yakin Pemerintah kota Pekanbaru akan Merespon dan menindak lanjuti pengaduhan Masyarakatnya sesuai PERDA No.1.2010 yang sudah jelas mengatur. Ada Undang- Undang nya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam pasal 15 ayat (3), Setiap pemilik Gudang yang tidak melakukan pendaftaran gudang sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif, berupa penutupan gudang untuk jangka waktu tertentu dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Dan Peraturan Daerah (Perda) No.2 tahun 2002 Tanda Daftar Gudang, DPMPTSP PERDA No.2 Tahun 2014 , dan Pengawasan Perisinan (TDG) Tanda Daftar Gudang Tahun 2018. dibawah pengawasan Dinas Desperindag, Satpol PP, Dishub, dan Dlh kota pekanbaru," kata Ali.