Tidak hanya disitu saja, bahkan dirinya lantas melaporkan atas temuan adanya sebuah pabrik rokok yang berada di Pamekasan dan Sumenep, kepada Kanwil Bea Cukai Jatim agar segera bertindak tegas terhadap pabrik rokok tersebut, dan diberikan sanksi berat dan menutup pabrik rokok tersebut.

 

"Kami ingin memberikan sebuah laporan bahwa ada pabrik rokok ilegal di Pamekasan dan Sumenep yang memproduksi dan berani menjual tanpa label Cukai, jadi kami meminta pihak Kanwil Bea Cukai Jatim agar lebih profesional serta berani memberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku, jangan hanya diam, karena ini jelas merugikan keuangan negara," urai Baihaki (24/2).