Transparansi Bukan Sekedar Formalitas, Dari Dana Desa Hingga Penjaringan Perangkat

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Proses seleksi perangkat desa seharusnya dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi. Setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak mengikuti proses seleksi secara adil,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik desa.

Dalam hal pengelolaan dana desa, pemerintah desa juga diwajibkan untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Pasal 24 Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Baca Juga :  Selain Kasus Hibah Cenlecen, Geimapa Ungkap Temuan Diantara 495 Pokmas Tahun 2022

Transparansi tersebut harus diterapkan dalam berbagai bentuk, mulai dari pemasangan baliho APBDes, laporan kegiatan pembangunan, hingga proses rekrutmen perangkat dan program pemberdayaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik pun didorong untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam penggunaan anggaran. Jika ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat dapat melaporkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Daerah, atau langsung ke aparat penegak hukum.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna Tentang Pembahasan 4 Raperda

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan
Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin
Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah
Pengemudi tabrak lari di Jenangger berhasil diungkap Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep
Eksekusi Kasus Pencabulan Anak Belum Jalan, SMSI Tebo Soroti Lambannya Kejari
Wali Kota Ultimatum Pelangsir dan Penyalahgunaan Barcode di SPBU

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:15 WIB

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:34 WIB

Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah

Berita Terbaru

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page