“Proses seleksi perangkat desa seharusnya dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi. Setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak mengikuti proses seleksi secara adil,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik desa.
Dalam hal pengelolaan dana desa, pemerintah desa juga diwajibkan untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Pasal 24 Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Transparansi tersebut harus diterapkan dalam berbagai bentuk, mulai dari pemasangan baliho APBDes, laporan kegiatan pembangunan, hingga proses rekrutmen perangkat dan program pemberdayaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Publik pun didorong untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam penggunaan anggaran. Jika ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat dapat melaporkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Daerah, atau langsung ke aparat penegak hukum.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya