Transparansi Bukan Sekedar Formalitas, Dari Dana Desa Hingga Penjaringan Perangkat

- Jurnalis

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Proses seleksi perangkat desa seharusnya dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi. Setiap warga negara yang memenuhi syarat berhak mengikuti proses seleksi secara adil,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik desa.

Dalam hal pengelolaan dana desa, pemerintah desa juga diwajibkan untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Pasal 24 Undang-Undang Desa menyebutkan bahwa asas penyelenggaraan pemerintahan desa mencakup transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.

Baca Juga :  Polisi Ngawi Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Puing-puing Sisa Kebakaran Rumah di Sine

Transparansi tersebut harus diterapkan dalam berbagai bentuk, mulai dari pemasangan baliho APBDes, laporan kegiatan pembangunan, hingga proses rekrutmen perangkat dan program pemberdayaan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Publik pun didorong untuk aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk dalam penggunaan anggaran. Jika ditemukan adanya penyimpangan, masyarakat dapat melaporkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Inspektorat Daerah, atau langsung ke aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Ops Sikat Semeru Polres Sumenep Berhasil Amankan 10 Tersangka

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTQ ke-X Sungai Bengkal Berlangsung Sukses, RW 3 Muara Danau Juara Umum
Diduga Belum Sesuai Standar Meski Sudah Dibongkar : Tim Monev Kecamatan Sine Minta Paving Jalan Desa Ketanggung Diperbaiki Kembali
Kecelakaan Beruntun Di Jalan Raya Ngawi- Sine , Dua Orang Di Nyatakan Meninggal
Terbengkalai dan Memprihatinkan, Anjungan Merangin jadi Perhatian Serius Bupati dan Wabup Merangin
HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan.
Untung Ada Media, Bupati Syukur Sebagian Bawahan Belum Tau Selera Saya
Pelayanan Kembali Disorot, Aktivis dan Fraksi Golkar Minta RSUD Tebo di Evaluasi Total
Warga Miskin Tak Dapat Bansos, FWP Gelar FGD Mengurai DTSEN

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:00 WIB

MTQ ke-X Sungai Bengkal Berlangsung Sukses, RW 3 Muara Danau Juara Umum

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:08 WIB

Diduga Belum Sesuai Standar Meski Sudah Dibongkar : Tim Monev Kecamatan Sine Minta Paving Jalan Desa Ketanggung Diperbaiki Kembali

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Jalan Raya Ngawi- Sine , Dua Orang Di Nyatakan Meninggal

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:15 WIB

Terbengkalai dan Memprihatinkan, Anjungan Merangin jadi Perhatian Serius Bupati dan Wabup Merangin

Senin, 22 Desember 2025 - 21:59 WIB

HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan.

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page