Transatu.Id,Ngawi – Transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar utama dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak penyimpangan, terutama dalam pengelolaan dana desa hingga pelaksanaan seleksi perangkat desa yang rawan kecurangan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas mengatur prinsip keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Hal ini juga diperkuat dengan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, yang mengatur mekanisme penjaringan perangkat desa secara objektif dan transparan.
Sayangnya, di sejumlah daerah, praktik kecurangan dalam proses penjaringan perangkat desa masih sering terjadi. Ada indikasi intervensi dari oknum pejabat desa untuk memuluskan peserta yang “disukai”, bahkan dengan menghalalkan berbagai cara, mulai dari manipulasi nilai ujian hingga permainan uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya