Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri-TNI, Ketua PMII Pamekasan: Ancaman Demokrasi dan Supremasi Hukum Indonesia

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 07:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PC PMII kabupaten Pamekasan, Homaidi.

Ketua PC PMII kabupaten Pamekasan, Homaidi.

“Indonesia bukanlah negara dengan sistem politik yang sederhana. Beragamnya kondisi masyarakat serta kepentingan politik di Tanah Air membuat posisi polri independen menjadi kebutuhan mendasar. Tanpa independensi, risiko penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum akan meningkat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa usulan tersebut dapat mengancam keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, posisi Polri yang independen adalah salah satu pencapaian besar dari era reformasi yang harus dijaga.

Baca Juga :  Masnah - Zulkifli Dapat Rekom di Pilkada Muaro Jambi 2024

“Polri yang independen tidak hanya menjadi penjaga supremasi hukum, tetapi juga menjadi penyeimbang dalam dinamika politik yang sering kali berdasar pada kepentingan. Usulan ini, jika diterapkan, akan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” jelas Homaidi.

Lebih jauh, Homaidi menyoroti potensi bahaya di bidang penegakan hukum jika Polri berada di bawah Kemendagri atau TNI.

“Ketika Polri menjadi subordinat dari instansi lain, netralitas mereka dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum akan sangat diragukan. Intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik atau militer hanya akan memperumit situasi,” ungkapnya.

Baca Juga :  PC PMII Pamekasan Apresiasi Polres dan Masyarakat atas Suksesnya Pilkada Damai

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page