Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menyebutkan bahwa kronologisnya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka AR kepada NS dilakukan di rumah mertuanya dan di rumah suaminya di kecamatan Batang Batang.
“Tersangka AR melakukan KDRT terhadap istrinya (NS) dengan memukul wajah korban sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan,” ucap Widiarti.
Widiarti menegaskan bahwa menurut interogasi tu angbdilakukan okeh petugas bahwa, tersangka AR selain melakukan pemukulan wajah korban (NS) korban juga di dicekik oleh suami korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan pula ol H Widiarti bahwa korban NS sempat di jemput oleh pihak keluarga besarnya ke rumah suaminya di Kecamatan Batang Batang kerumah orang tua NS di kecamatan Lenteng.
“Korban sempat di rawat di RSUD dr Moh. Anwar Sumenep dan setelah sembuh di ajak pulang oleh suaminya AR,” ucap Widiarti.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya