Menurutnya, Mahasiswa yang menerima beasiswa statusnya masih menjadi santri di pondok pesantren. “Harus ada keterangan dari Pesantren bahwa yang bersangkutan adalah santri di Pondok Pesantren tersebut,” paparnya.
“Untuk tahun 2023 yang akan mendapat beasiswa dari Pemkab Sumenep sebanyak 80 Mahasiswa Santri, sedangkan untuk reguler sekitar 170 Mahasiswa,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya