Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana, mengatakan penangkapan ke 10 tersangka tersebut dilakukan pada waktu dan lokasi yang berbeda-beda diantaranya penangkapan dilakukan di Pemukiman Jl. Trunojoyo No 91 Pamekasan, Terminal Ceguk, tempat umum (Desa Pananggung Sampang, Jl. Raya Batu Bintang Pamekasan, Jl. Raya Jungcancang Pamekasan, Jl. Raya Nyalabuh Laok Pamekasan), Hotel dan Rumah Kost.
Sementara Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus yang dilakukan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pamekasan untuk memberantas narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT