Transatu.id, SUMENEP– DPRD Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, secara resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) saat pelaksanaan sidang paripurna yang di gelar pada hasi.Selasa 07 April 2026 di gedung DPRD Sumenep jalan Trunojoyo.
Hadir dalam rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh ketua DPRD Sumenep beserta anggota, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wingsojudo, asisten, kepala OPD dan Camat se Kabupaten Sumenep.
Ketiga Rapersa yang telah sepakati di tandatangani bersama oleh Legislatif dan Eksekutif antara lain, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern, dan Raperda Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan.itu, ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin mengatakan, pengesahan ketiga Raperda itu bertujuan untuk mendorong peningkatan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







