MERANGIN – Ratusan kendaraan Dinas Merangin nunggak pajak hingga pertengahan 2025. Kendaraan motor dinas milik Pemkab Merangin mati pajak.
Demikian disampaikan Kepala UPTD Samsat Merangin, Roni Paslah melalui Kasi Pelayanan Penatausahaan Pajak Daerah Pemerintah dan Penerimaan Lain-lain, Isro Handayani.
“Tunggakan kendaraan dinas dari awal Januari 2024 hingga 12 Juni 2025 tercatat sebanyak 478 kendaraan menunggak pajak,” ungkap Anda, panggilan Isro Handayani, Kamis (12/6/2025) siang.
Dari jumlah tersebut, motor dinas mendominasi dengan jumlah sebanyak 354 kendaraan. Sedangkan mobil dinas sebanyak 124 kendaraan hingga Kamis 12 Juni 2025.
Dari banyak kendaraan tersebut terdata beberapa OPD sudah mulai membayar kewajiban pajak kendaraan dinas itu seperti Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, Damkar, Pertanian dan Ketahanan Pangan. Kemudian Inspektorat, Dinas LH, Dishub, RSUD, Dinkes.
Sementara untuk kendaraan dinas di kecamatan, Anda menyebut hanya beberapa camat dan desa yang sudah membayar pajak kendaraan dinas.
Sementara kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Merangin, Samsat baru menerima surat dan membalasnya untuk pembayaran pajak.
“Biasanya setelah surat, diminta pengecekan kendaraan barulah dibayarkan,” katanya.
Sementara untuk Sekretariat Pemkab Merangin, Bappeda dan BPPRD bilangnya terbilang patuh membayar pajak kendaraan.
Samsat sendiri tercatat mendapatkan Rp 27 Milyar pada 2024 dari pajak kendaraan. Tahun 2025, UPTD Samsat Merangin ditargetkan Rp 33 Milyar.
Anda mengimbau kepada seluruh masyarakat Merangin, agar segera melakukan pembayaran pajak kendaraan. Dengan membayar pajak, turut membantu pembangunan di provinsi Jambi.(*)