“Apabila selama tiga hari tidak melakukan penertiban tempat karaoke secara masif, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi bersama masyarakat dan sidak ke lokasi karaoke,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan, M Yusuf Wibiseno, mengaku sudah melakukan tindakan sesuai regulasi baik tindakan yutisi maupun non yutisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







