“Kami fokus terhadap pelanggaran perda no 2 tahun 2019 pasal 6A ayat 3,dalam proses penindakan itu tanggung jawab Satpol PP selaku penegak perda, menurut hemat saya satpol pp mlempem menghadapi pengusaha karaoke. kalau urusan moral, kami berharap para tokoh masyarakat yang turun untuk melakukan penutupan kembali,” paparnya saat audiensi dalam rapat Perda, kamis, 24 Oktober 2024.
Menurutnya, Satpol PP sudah mengetahui keberadaan tempat karaoke yang beroperasi tapi terkesan tutup mata dan membiarkan buka tempat yang menjadi atensi masyarakat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







