Kemudian, kedua tempat karaoke yang sudah mengantongi izin OSS tersebut bisa dicabut izinnya, apabila ditemukan selalu melanggar Perda atau Perbup.
“Pengusulan untuk mencabut izin tempat karaoke melalui Dinas Pariwisata selaku pembina hiburan. Semua pelanggaran terhadap Perda diberita acarakan, sebagai landasan usulan pencabutan izin ke pusat,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







