Tambang Pasir Menjamur, Warga Desa Blaban Keluhkan Timbunan Pasir Milik S yang Diduga Ilegal

- Jurnalis

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Alat berat saat bekerja di lokasi timbunan pasir yang diduga ilegal di Desa Blaban Kec. Batumarmar Pamekasan.

Alat berat saat bekerja di lokasi timbunan pasir yang diduga ilegal di Desa Blaban Kec. Batumarmar Pamekasan.

Pamekasan, Transatu – Praktik tambang pasir yang diduga ilegal terus merajalela di kabupaten Pamekasan tepatnya di Desa Blaban Dusun Lompao Laok kecamatan Batumarmar di keluhkan warga setempat lantaran keberadaan penimbunan pasir tersebut sangat mengganggu karena tidak mementingkan aspek lingkungan dan sosial. Kamis (2/10/2025)

Pasalnya, terdapat beberapa unit ekskavator dan puluhan truk tetap beroperasi setiap hari yang memicu kebocoran miliaran rupiah dari pendapatan daerah, selain telah merugikan Negara patut kiranya pemilik tambang pasir yang diduga ilegal di proses secara hukum.

Salahsatu warga Desa Blaban inisial H menyampaikan membangun kesadaran lingkungan memeng keharusan setiap individu atau masyarakat yang bergerak di bidang usaha pertambangan agar tidak membahayakan bagi penduduk setempat yang dekat penimbunan hasil tambang pasir yang diduga di peroleh secara ilegal.

“Kami sudah melakukan upaya koordinasi secara persuasif agar pemilik tambang pasir ini mementingkan warga sekitar karena sangat mengganggu baik dari lingkungan maupun kesehatan. Tetapi usaha kami tidak pernah di dengarkan oleh S selaku pemilik tambang pasir yang diduga ilegal,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pemilik tambang pasir yang selama ini sudah menimbulkan kegelisahan di masyarakat sekitar khususnya di Dusun Lompao Laok di rasa kebal hukum dan terkesan mempunyai backing kuat yang melindungi usahanya.

Baca Juga :  Ketua dan anggota DPRD Sumenep Hadiri Rapat Koordinasi Forkopimka Rubaru

“Saya tidak pernah gentar melawan penguasa yang dzolim terhadap masyarakat kecil dan ini merupakan pembelaan saya karena pemilik tambang pasir yang diduga ilegal seenaknya menimbun pasir tanpa harus mementingkan masyarakat,” tegas H warga asli Desa Blaban

Pada kesempatan yang sama H juga menambahkan kegiatan penambangan pasir tersebut sudah menjamur di Desa Blaban dan tentunya aparat penegak hukum (APH) tidak boleh membiarkan kegiatan yang telah dilarang oleh pemerintah.

“Jangan merasa karena punya banyak nominal kemudian seenaknya sendiri melakukan penimbunan tambang pasir tanpa memikirkan dampak negatif kepada masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga :  Puncak Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-754 Bakal Terlaksana di Kota Tua, Kecamatan Kalianget

Selain itu, H juga memaparkan tujuan kami tidak lain hanyalah untuk mengingatkan S selaku pemilik tambang pasir yang diduga ilegal asal Desa Bujur Barat agar tempat penimbunan pasir tersebut di design khusus agar masyarakat tidak terdampak debu yang berterbangan.

“Jika hal ini dalam waktu 4×24 jam (empat hari) masih di biarkan oleh pemiliknya, saya menyatakan secara tegas akan bawa ke ranah hukum bersama masyarakat sekitar,” pungkasnya.

Perlu diketahui bersama bahwa pihak media masih melakukan upaya konfirmasi dengan kepada pemilik timbunan tambang pasir namun, sampai berita ini terbit belum ada tanggapan.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin
Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029
Liga Marisa Apresiasi Muscab SMSI Bungo: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media
Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu
Lurah Sungai Bengkal Raih Penghargaan Atas Respon Cepat Tangani Rehabilitasi Sosial
Ketua KTI Mampun Sesalkan Penumpukan Tanah Proyek Nasional Depan SMP 2 Merangin Dari Kontraktor
KPID Jatim Terima 288 Aduan Masyarakat Soal Trans7 Singgung Pesantren
Pemkot Jambi Buat Transportasi Listrik, Enam Kendaraan Umum Ramah Lingkungan Beroperasi

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:17 WIB

Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Lurah Sungai Bengkal Raih Penghargaan Atas Respon Cepat Tangani Rehabilitasi Sosial

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Ketua KTI Mampun Sesalkan Penumpukan Tanah Proyek Nasional Depan SMP 2 Merangin Dari Kontraktor

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page