Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.Foto: Heri Purnomo/detikcom

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung.Foto: Heri Purnomo/detikcom

Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal yang terjadi di Indonesia. Total perputaran dananya hampir mencapai Rp 1.000 triliun atau tepatnya Rp 992 triliun.
Terkait ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara. Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut bahwa pihaknya sudah bertemu perwakilan PPATK untuk meminta konfirmasi lebih lanjut.

“Kami lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (30/1/2026).

“Sehingga mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara. Transaksi keuangan kan sangat detail, di layer pertama kedua, atau itu menggunakan pihak-pihak lain,” tambah dia.

Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan perputaran dana itu ditemukan selama periode 2023-2025. Total nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun.

“Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa dan pulau-pulau lainnya,” katanya dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1/2026).

PPATK juga mengungkap adanya praktik aliran emas hasil PETI tersebut menuju pasar luar negeri. Praktik ini masuk kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di sektor pertambangan, di mana terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.

Sumber detik.com

Baca Juga :  Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai
11 Kode Etik Jurnalistik menurut Dewan

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page