PT CBM Dapat Izin Banyak,Kelola Sedikit Masyarakat Meradang Pemkab Belum Bertindak

- Jurnalis

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

MERANGIN, Transatu id– Bayangkan dapat izin perkebunan sawit hampir 8.000 hektar, tapi yang digarap disebut sanggup cuma 2.200 hektar. Inilah kenyataan dari PT Cahaya Bumi Merangin (CBM), perusahaan yang kini jadi sorotan publik karena keputusan mendadak untuk memangkas izin lahannya secara drastis.

Dengan alasan “ngukur bayang-bayang”, manajemen CBM secara resmi mengajukan permohonan revisi luas lahan ke pemerintah dan mengembalikan lebih dari 5.700 hektar lahan ke negara. Tapi, publik tak tinggal diam, benarkah ini soal kemampuan modal, atau justru siasat menyelamatkan nama dari izin yang tak pernah dikelola serius?

Menurut Winda Tri Puspita, Kabid Pengendalian dan Pengawasan DPMPTSP-TK Kabupaten Merangin, PT CBM memperoleh izin manual sejak 2014 untuk membuka lahan sawit seluas 7.988 hektar. Tapi sejak itu, progres di lapangan berjalan sangat lambat. Hingga akhirnya di tahun 2025 mereka mengajukan PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) melalui sistem OSS.

“Awalnya mereka ajukan 2.400 hektar, tapi setelah verifikasi tata ruang, yang bisa hanya 2.200 hektar. Sisanya masuk bantaran sungai dan kawasan hutan,” ungkap Winda.

Yang lebih menggelitik publik adalah penjelasan Winda soal alasan pemangkasan lahan tersebut karena mereka ngukur bayang-bayang. Kalau bayang-bayang tak sanggup memayungi semua, lebih baik memayungi yang bisa aja.

Ungkapan “ngukur bayang-bayang” memang puitis. Tapi bagi masyarakat dan pengamat lingkungan, itu justru menyeruakkan ironi. Bagaimana bisa perusahaan sebesar CBM tak mampu memaksimalkan izin yang sudah digenggam sejak 2014?

Di tengah krisis agraria, banyak petani kesulitan mendapat akses lahan. Sementara perusahaan besar justru memegang izin ribuan hektar selama lebih dari satu dekade, lalu dengan mudahnya memilih mundur, tanpa sanksi, tanpa evaluasi, tanpa transparansi.

“Kalau mereka dari awal tidak sanggup, kenapa izin sebesar itu bisa dikeluarkan? Kenapa baru sekarang mundur setelah lahan tak tergarap?” ucap Ali, salah satu aktivis lingkungan di Merangin.

Sebelumnya, warga Desa Selango pernah menyoroti CBM karena perusahaan ini dianggap tidak serius mengelola lahan mereka. Bahkan dalam beberapa kasus, petani mengeluhkan sistem bagi hasil yang tidak transparan dan lahan yang dibiarkan terbengkalai.

Dengan keputusan pengembalian 5.700 hektar, warga bertanya-tanya. Apakah ini strategi menghindari tanggung jawab sosial, atau justru cara halus menyelamatkan citra?

Pemkab Harus Bertindak

LANGKAH CBM mengembalikan ribuan hektar lahan patut dievaluasi serius. Apakah Pemkab hanya akan menerima kembali lahan itu begitu saja? Siapa yang menjamin lahan tersebut tidak akan menjadi celah praktik perizinan abu-abu berikutnya?(*)

Baca Juga :  Kades Aswani Sukses Buat Program Bumdes Ketahanan Pangan Ayam Bertelur
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Puluhan Siswa di Muaro Jambi Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, DPRD Panggil Penyelenggara
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page