IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2026 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengamat politik

Pengamat politik

JAMBI – Isu terkait dugaan dan laporan hukum yang menyangkut jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang tengah beredar di media sosial dan beberapa media daring, menjadi perhatian seorang Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Dr. Dedek Kusnadi, S.Sos., M.Si., MM. Ia juga merupakan dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifudin (UIN STS) Jambi, yang pernah memberikan penilaian positif terhadap kinerja Gubernur Jambi dalam pembangunan daerah.

Melalui rilis pers yang diterima Minggu (8/3/2026), Dr. Dedek menyatakan bahwa penyebaran informasi terkait isu hukum tersebut di beberapa akun medsos dan media siber cenderung mengarah pada penggiringan opini.

“Bahkan beberapa konten yang beredar mendekati ujaran kebencian yang dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Lebih dari itu, ada informasi yang seolah-olah telah melebihi wewenang penegak hukum dengan melakukan penilaian yang seharusnya menjadi kewenangan lembaga hukum yang berwenang,” ujarnya.

Dr. Dedek menegaskan bahwa mekanisme hukum di Indonesia telah jelas teratur, termasuk prinsip praduga tak bersalah yang menjadi pijakan utama dalam sistem peradilan. Secara normatif, seseorang wajib diduga tidak bersalah sebelum dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim melalui proses persidangan yang sah.

Namun, dalam beberapa narasi yang beredar, terkesan telah melakukan tuduhan dan menyatakan bahwa laporan terkait pejabat Pemprov Jambi tersebut sudah salah tanpa melalui proses hukum yang sesuai.

“Ini yang menjadi kekhawatiran kita. Masyarakat Indonesia telah semakin cerdas dan mampu membedakan mana informasi yang berdasarkan fakta dan mana yang sengaja digiring melalui opini yang tidak berdasar,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya membedakan antara berita dan opini dalam dunia pers. “Berita harus berdasarkan sumber fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan opini harus mencantumkan nama penulisnya agar jelas sumber pemikiran. Jika berita disajikan dalam bentuk opini tanpa dasar fakta yang kuat, hal ini berpotensi melanggar UU ITE maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik. Saya yakin bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Dewan Pers tidak dapat membela jika terjadi pelanggaran yang jelas,” ujarnya.

Berikut adalah analisis terkait penggiringan opini yang baik dan benar berdasarkan fakta, pembuktian, serta aturan hukum yang berlaku.
Pengertian dan Batasan Penggiringan Opini yang Benar

Penggiringan opini yang baik bukanlah penyebaran pandangan sepihak tanpa dasar, melainkan penyajian sudut pandang yang berdasarkan fakta terverifikasi dan selaras dengan aturan hukum.

Opini harus dapat dibedakan dengan jelas dari berita—berita bertujuan menyampaikan fakta secara objektif, sedangkan opini merupakan interpretasi atas fakta yang harus mencantumkan identitas penulis dan tidak menyalahgunakan atau memanipulasi informasi.

Menurut standar etika jurnalistik internasional dan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5, pers wajib menyajikan informasi yang akurat, seimbang, dan menghormati hak asasi manusia, termasuk tidak mencampuradukkan fakta dengan opini yang menghakimi sebelum ada keputusan hukum yang sah.Menurut informasi resmi, Dewan Pers berperan sebagai pelindung kemerdekaan pers dan peningkatan profesionalisme kewartawanan, sementara UU Pers menjamin hak dan kewajiban pers sekaligus menegaskan bahwa setiap warga negara termasuk wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban jika melanggar hukum.

Oleh karena itu, Dr. Dedek mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi yang diterima dari berbagai platform, baik media sosial maupun media daring. “Biarkan aparat penegak hukum bekerja sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Jangan sampai ada pihak yang mencoba mengambil alih peran lembaga hukum melalui penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya.

Baca Juga :  BARA NUSA sebut H. Her Berperan Penting dalam Kemenangan Prabowo-Gibran di Madura 
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Publik Mulai Soroti PAW Anggota DPRD Merangin dari NasDem Ada Status ASN PPPK
Jahfar Salahkan DPP Golkar, Adri Meledak: “Jangan Cuci Tangan!”
Kepala Bea Cukai Madura Bukan Malaikat Tunggal Berantas Rokok Ilegal
Kadis Disdik Semua Guru dan Murid SMPN 32 Sama Ceritanya Pelaku Yang ke Sekolah
Viral! Anggota DPRD Tebo Fraksi Gerindra Tertidur Saat RDP, Netizen Sindir Pedas di Medsos
Polisi Tetapkan Fahruddin Anggota DPRD Sungai Penuh Fraksi Golkar Sebagai Tersangka Pengrusakan
DPRD Merangin Dapur MBG Elviana Itu Tidak Layak, Fendi : Harus Dievaluasi
Isu Beredar Penggantian Ketua Nasdem Merangin, M Yani : Itu Hal Biasa Dalam Organisasi

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 01:59 WIB

Soal Hukum dan Pemprov Jambi, Pengamat: Biarkan Perangkat Hukum Bekerja, Waspada Penggiringan Opini

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:03 WIB

Publik Mulai Soroti PAW Anggota DPRD Merangin dari NasDem Ada Status ASN PPPK

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:34 WIB

Jahfar Salahkan DPP Golkar, Adri Meledak: “Jangan Cuci Tangan!”

Senin, 1 Desember 2025 - 23:51 WIB

Kepala Bea Cukai Madura Bukan Malaikat Tunggal Berantas Rokok Ilegal

Minggu, 16 November 2025 - 23:19 WIB

Kadis Disdik Semua Guru dan Murid SMPN 32 Sama Ceritanya Pelaku Yang ke Sekolah

Berita Terbaru

Nasional

5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional

Senin, 9 Mar 2026 - 04:26 WIB