TEBO – Polemik keberadaan PT Tebo Indah (TI) kembali mencuat setelah DPRD Kabupaten Tebo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke areal HGU perusahaan tersebut pada Senin 30 September 2025. Dari hasil sidak, DPRD menemukan ratusan hektar lahan telantar dan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan HGU.
Menyikapi temuan itu, S.Supriyadi alias Supri, Wakil Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, menegaskan bahwa DPRD tidak boleh hanya berhenti pada tahap sidak dan Rapat Dengar Pendapat (RDP), melainkan harus berani mengambil sikap tegas.
“Fakta yang terungkap jelas menunjukkan PT Tebo Indah gagal menjalankan kewajibannya. Bukan hanya tidak memberi manfaat, malah menyengsarakan masyarakat. Kami mendorong DPRD Tebo untuk tegas merekomendasikan pencabutan izin perusahaan tersebut kepada pemerintah. Jangan sampai HGU hanya jadi alat menguasai tanah tanpa kontribusi,” tegas Supri.
Menurutnya, pencabutan izin merupakan langkah paling tepat demi melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Tebo.
“DPRD harus berpihak kepada rakyat. Ini momentum untuk menunjukkan keberanian sekaligus memberi contoh agar perusahaan lain tidak semena-mena dalam mengelola lahan,” tambahnya.
Dengan pernyataan ini, SMSI Tebo berharap pemerintah daerah bersama DPRD dapat menyampaikan rekomendasi resmi ke pemerintah pusat agar keberadaan PT Tebo Indah ditinjau ulang, bahkan bila perlu izinnya dicabut. (ARD)