Transatu.id, Sumenep – Kasus Korupsi Kapal “Ghoib”, Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas para terdakwa pembelian kapal oleh PT Sumekar 2019 silam yang dihadirkan Penuntut Umum (PU)
Sidang yang digelar pada hari Rabu 23 Agustus 2023 dengan Majelis Hakim AA GD Agung Parnata, SH.CN. Sidang lanjutan kali ini, JPU menghadirkan 2 (dua) orang saksi dari dua instansi
“Masing-masing diantaranya yaitu, Direktur PT. WUS inisial (MR), Kepala Kantor Cabang Fajar Indah lines inisial (HA), serta 2 orang ahli dari Konsultan Akuntan Publik (KAP) yakni VG dan DK,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, SH.MH. Kamis (24/8/2023)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Indra pada saat itu yang bertindak sebagai JPU bersama dengan Doni Suryahadi Kusuma, SH.MH mengatakan, bahwa sidang kali ini merupakan sidang lanjutan menghadirkan para saksi pada perkara pembelian kapal oleh PT Sumekar 2019 silam.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya