PWI Merangin Kecam Pengusiran Wartawan Saat Audiensi Pemerintah dan Mahasiswa

- Jurnalis

Kamis, 12 Juni 2025 - 03:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Orang Luar Pemerintah Bisa mengambil Alih dan mengusir Awak media saat hendak mau dilakukan Audiensi antara pemerintah dan HMI

Orang Luar Pemerintah Bisa mengambil Alih dan mengusir Awak media saat hendak mau dilakukan Audiensi antara pemerintah dan HMI

Merangin, 12 Juni 2025 — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Merangin mengecam keras tindakan pengusiran terhadap sejumlah wartawan yang sedang melakukan peliputan dalam forum audiensi antara pemerintah daerah dan mahasiswa yang berlangsung beberapa waktu lalu.

Yang lebih memprihatinkan, tindakan pengusiran itu tidak dilakukan oleh unsur protokoler resmi, melainkan oleh oknum dari tim sukses Bupati, yang secara struktur tidak memiliki kewenangan untuk membatasi aktivitas peliputan di forum publik.

“Forum audiensi antara pemerintah dan mahasiswa adalah ruang demokratis yang seharusnya terbuka, tidak hanya untuk peserta dialog, tetapi juga untuk media sebagai jembatan informasi publik. Pengusiran terhadap wartawan adalah bentuk pembungkaman yang mencederai kebebasan pers dan mencoreng komitmen pemerintah terhadap transparansi,” tegas Ketua PWI Merangin, Nazarman, melalui sambungan telepon, Rabu (12/6/2025).

PWI Merangin menyatakan bahwa tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Menghalangi tugas jurnalistik—terlebih dengan cara intimidatif atau pengusiran fisik—merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip demokrasi.

PWI Kabupaten Merangin mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati, untuk memberikan klarifikasi resmi terkait peristiwa tersebut. Apakah ada instruksi langsung yang melarang peliputan, ataukah ini merupakan bentuk pembiaran terhadap tindakan sewenang-wenang dari orang-orang di sekitar kekuasaan?

“Kami menuntut jaminan dari pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terulang. Jika tidak ada klarifikasi dan langkah korektif, kami akan mempertimbangkan membawa persoalan ini ke Dewan Pers atau ke jalur hukum,” pungkas Nazarman.

PWI menegaskan kembali bahwa kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi juga hak seluruh warga negara untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan.(*)

Baca Juga :  Tetap Melakukan Pengamanan Pemilu, Polsek Tabir Lakukan Silaturahim Dengan Masyarakat
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin
Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029
Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Liga Marisa Apresiasi Muscab SMSI Bungo: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media
Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu
Lurah Sungai Bengkal Raih Penghargaan Atas Respon Cepat Tangani Rehabilitasi Sosial
Ketua KTI Mampun Sesalkan Penumpukan Tanah Proyek Nasional Depan SMP 2 Merangin Dari Kontraktor
KPID Jatim Terima 288 Aduan Masyarakat Soal Trans7 Singgung Pesantren

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:15 WIB

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:17 WIB

Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:33 WIB

Lurah Sungai Bengkal Raih Penghargaan Atas Respon Cepat Tangani Rehabilitasi Sosial

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page