JAKARTA – Aspirasi peralihan status PPPK ke PNS terus digaungkan, apalagi ada fakta salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana tidak memperpanjang masa kontrak karena keterbatasan anggaran.
Merespons aspirasi tersebut, Komisi II DPR RI menyatakan siap membahas peralihan status PPPK ke PNS dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
“Kami siap saja membahas pengalihan PPPK ke PNS di dalam RUU ASN yang saat ini tengah berjalan,” kata Dede Yusuf dalam tayangan YouTube DPR RI dipantau Sabtu (25/10).
Dalam RDPU ini disampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi PPPK, khususnya mengenai perlindungan hukum, kepastian karier, kenyamanan kerja.
Kemudian, aspirasi agar Komisi II DPR RI memasukkan pasal peralihan PPPK menjadi PNS tanpa tes serta pemberian hak pensiun.
Menurut Dede Yusuf, permintaan PPPK bisa saja dilakukan bila pemerintah juga mau membahasnya bersama DPR.
“DPR tidak bisa sendiri membahasnya, harus bersama pemerintah juga,” ucapnya.
Sekjen Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) kabupaten Bogor Deni Sukmajaya memberikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas rekomendasi berupa desakan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengambil sejumlah langkah sebagai berikut;
1. Berkoordinasi dengan instansi terkait.
2. Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan PPPK.
3. Menyusun pengaturan yang memberikan kepastian status dan karier, hak pensiun dan jaminan sosial, perlindungan hukum bagi PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan.
4. Memastikan implementasi UU ASN, UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dia menegaskan, bila pembahasan RUU ASN masih panjang, maka RPP Manajemen bisa menjadi penyelamat PPPK guru, tenaga kependidikan (tendik), dan tenaga kesehatan. PPPK akan mendapatkan hak-hak layaknya PNS.
Sumber jpnn







