IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Serap Aspirasi DPR RI Gaungkan PPPK ke PNS Untuk Peralihan, Dede Yusuf : Siap Membahas

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil ketua ketua komisi II DPR RI Dede Yusuf Poto / Antara

Wakil ketua ketua komisi II DPR RI Dede Yusuf Poto / Antara

JAKARTA – Aspirasi peralihan status PPPK ke PNS terus digaungkan, apalagi ada fakta salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana tidak memperpanjang masa kontrak karena keterbatasan anggaran.

Merespons aspirasi tersebut, Komisi II DPR RI menyatakan siap membahas peralihan status PPPK ke PNS dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Kami siap saja membahas pengalihan PPPK ke PNS di dalam RUU ASN yang saat ini tengah berjalan,” kata Dede Yusuf dalam tayangan YouTube DPR RI dipantau Sabtu (25/10).

Dalam RDPU ini disampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi PPPK, khususnya mengenai perlindungan hukum, kepastian karier, kenyamanan kerja.

Kemudian, aspirasi agar Komisi II DPR RI memasukkan pasal peralihan PPPK menjadi PNS tanpa tes serta pemberian hak pensiun.

Menurut Dede Yusuf, permintaan PPPK bisa saja dilakukan bila pemerintah juga mau membahasnya bersama DPR.

“DPR tidak bisa sendiri membahasnya, harus bersama pemerintah juga,” ucapnya.

Sekjen Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) kabupaten Bogor Deni Sukmajaya memberikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas rekomendasi berupa desakan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengambil sejumlah langkah sebagai berikut;


1. Berkoordinasi dengan instansi terkait.

2. Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan PPPK.

3. Menyusun pengaturan yang memberikan kepastian status dan karier, hak pensiun dan jaminan sosial, perlindungan hukum bagi PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan.

4. Memastikan implementasi UU ASN, UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dia menegaskan, bila pembahasan RUU ASN masih panjang, maka RPP Manajemen bisa menjadi penyelamat PPPK guru, tenaga kependidikan (tendik), dan tenaga kesehatan. PPPK akan mendapatkan hak-hak layaknya PNS.

Sumber jpnn

Baca Juga :  Pemdes Air Batu Bersih Kantor Pospol Tabir Ilir
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”
Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel
5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional
Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan
Jambi Berduka, Kominfo Jambi Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon, Jurnalis Senior Berjiwa Seni & Selalu Ceria
Mengenang H. Hanafi di Masjid Tertua Bungo, Gubernur Al Haris Teguhkan Pembangunan untuk Rakyat
Kapolri Pastikan Tindak Tegas TPPU Pengembangan Emas Ilegal Hasil Peti
Bareskrim : PETI Wilayah Sumatera Kalimantan dan Jawa Capai Rp 992 triliun Hasil Temuan PPATK

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:00 WIB

Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:49 WIB

Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel

Senin, 9 Maret 2026 - 04:26 WIB

5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:26 WIB

Jambi Berduka, Kominfo Jambi Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon, Jurnalis Senior Berjiwa Seni & Selalu Ceria

Berita Terbaru