Serap Aspirasi DPR RI Gaungkan PPPK ke PNS Untuk Peralihan, Dede Yusuf : Siap Membahas

- Jurnalis

Rabu, 29 Oktober 2025 - 01:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil ketua ketua komisi II DPR RI Dede Yusuf Poto / Antara

Wakil ketua ketua komisi II DPR RI Dede Yusuf Poto / Antara

JAKARTA – Aspirasi peralihan status PPPK ke PNS terus digaungkan, apalagi ada fakta salah satu kabupaten di provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berencana tidak memperpanjang masa kontrak karena keterbatasan anggaran.

Merespons aspirasi tersebut, Komisi II DPR RI menyatakan siap membahas peralihan status PPPK ke PNS dalam revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Kami siap saja membahas pengalihan PPPK ke PNS di dalam RUU ASN yang saat ini tengah berjalan,” kata Dede Yusuf dalam tayangan YouTube DPR RI dipantau Sabtu (25/10).

Dalam RDPU ini disampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi PPPK, khususnya mengenai perlindungan hukum, kepastian karier, kenyamanan kerja.

Kemudian, aspirasi agar Komisi II DPR RI memasukkan pasal peralihan PPPK menjadi PNS tanpa tes serta pemberian hak pensiun.

Menurut Dede Yusuf, permintaan PPPK bisa saja dilakukan bila pemerintah juga mau membahasnya bersama DPR.

“DPR tidak bisa sendiri membahasnya, harus bersama pemerintah juga,” ucapnya.

Sekjen Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (F-PPPK) kabupaten Bogor Deni Sukmajaya memberikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas rekomendasi berupa desakan agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk mengambil sejumlah langkah sebagai berikut;


1. Berkoordinasi dengan instansi terkait.

2. Menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan PPPK.

3. Menyusun pengaturan yang memberikan kepastian status dan karier, hak pensiun dan jaminan sosial, perlindungan hukum bagi PPPK, khususnya guru dan tenaga kesehatan.

4. Memastikan implementasi UU ASN, UU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dia menegaskan, bila pembahasan RUU ASN masih panjang, maka RPP Manajemen bisa menjadi penyelamat PPPK guru, tenaga kependidikan (tendik), dan tenaga kesehatan. PPPK akan mendapatkan hak-hak layaknya PNS.

Sumber jpnn

Baca Juga :  Serda Sulhan Efendi Bantu Warga Lesong Laok Bangun Pondasi Tandon Air Dari Kemenhan
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page