“Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar dibagian lengan kirinya dan saat kejadian tersebut ada saksi mata yaitu adek korban berinisial M (14),” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku kini diamankan di Polsek setempat guna bertanggungjawab atas apa yang dilakukannya. Maka dari itu pelaku dikenakan pasal 5 Huruf A,B Jo Pasal 44 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Febripw)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT