Transatu, Pamekasan – Baru baru ini sejumlah warga yang mengaku sebagai korban atas dugaan jual beli Kios di Pasar Palengaan Pamekasan mulai angkat bicara.
Sebelumnya sempat viral terkait dugaan praktik jual beli kios di Pasar 17 Agustus Pamekasan, kini persoalan baru di Pasar Palengaan muncul setelah korban berani mengambil langkah untuk menagih haknya.
Kasus jual beli kios di Pasar Palengaan baru terkuak setelah korban merasa ditipu oleh salah satu oknum pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fathor salah satu korban yang merasa ditipu membenarkan, bahwa untuk mendapatkan kios di Pasar Palengaan harus membayar Rp.35 juta kepada (F) pegawai Dishub Kabupaten Pamekasan, padahal dalam surat yang dikeluarkan oleh dinas perhubungan (Dishub) sejak tahun 2018 seharusnya Fathor hanya diwajibkan membayar 378.000 setiap tahun.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya