Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan Terhadap Tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP Tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancamana 4 tahun penjara, namun demikian Polres Merangin akan tetap memberikan ruang mediasi bagi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut.(king)