Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah jaket sweater warna hitam bertulisan save ties warna putih, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah daster warna putih motif bunga warna ungu bertulisan beautiful dan serta terdapat gambar boneka, satu buah kerudung warna merah marun dan satu buah celana dalam warna putih motif bunga
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan
Pasal 6 huruf b Undang Undang RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT







