Merangin, Transatu.id – Satreskrim Polres Merangin berhasil amankan berinisial SR (52) warga Jl. Tumbro Raya RT/RW.035 Desa Rawa Jaya Kecamatan Tabir Selatan Merangin,
Kamis (27/02/2025) sekira pukul 09:00 Wib.
SR diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) mobil Suzuki Carry Futura warna Hijau dengan No Pol BA 1268 II yang sudah di Modifikasi, ditangkap Tim Opsnal Mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 16 buah galon/jerigen bbm bersubsidi jenis Pertalite,
Kapolres Merangin AKBP Roni Syahdariendra, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Mulyono.SH, saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan maraknya aktifitas mobil yang mengangkut BBM bersubsidi untuk dijual kembali.
“Berdasarkan informasi tersebut, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak,” terang Mulyono, Senin (03/03/2025).
Tersangka ini sudah melakukan kegiatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi jenis Pertalite, dengan modus operandinya yakni tersangka membeli BBM jenis pertalite dari SPBU dengan menggunakan mobil carry yang sudah dimodif tanki minyaknya.
Selanjutnya BBM jenis pertalite tersebut dikumpulkan dalam galon/jerigen plastik sebanyak 16 galon/jerigen atau sebanyak 560 liter dan BBM jenis pertalite yang masih didalam tangki minyak mobil sebanyak 245 liter, selanjutnya BBM jenis pertalite tersebut akan dijual kembali kepada masyarakat, dan dari kegiatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.2.000. (dua ribu rupiah) untuk setiap liternya.
Terhadap Tersangka melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.- (enam puluh milyar rupiah).(*)