Barang bukti yang berhasil diamankan adalah :
a). 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 6,90 gram.
b). 1 (satu) bungkus plastik Indomie soto warna hijau.
c). Sobekan tisu warna putih.
d). Sobekan lakban warna hitam.
e). 1 (satu) unit timbangan elektrik.
f). 1 (satu) pack plastik klip.
g). 4 (empat) buah korek api gas.
h). 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor sim card 081992482062.
i). 1 (satu) buah tas slempang warna born.
j). 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1Z-R warna hitam Nopol : M-3385-VG.
Kronologis kejadian berawal pada hari Senin, tanggal 10 Juni 2024, sekira pukul 22.00 Wib, di pinggir Jalan Adenium Ds. Pabian, Kec. Kota Sumenep, Kab.Sumenep. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AS saat dilakukan penggeledahan terhadap terlapor AS ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang terbungkus plastik mie Indomie yang sempat dibuang oleh terlapor. setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya