“Bea Cukai mempunyai hak preogratif dalam menentukan wilayah mana yang akan dilakukan operasi, jadi kami hanya bisa mengusulkan tapi kewenangan yang akan menentukan tetap Bea Cukai,” terangnya.
Bahkan, sasaran yang akan dilakukan operasi juga kewenangan Bea Cukai baik toko, gudang, pabrik dan yang lain. “Semua itu merupakan hasil analisis intelegen mereka,” ujarnya.
“Sesuai dengan Undang Undang Nomer 39 tahun 2007, pejabat Bea Cukai dalam melaksanakan ketentuan perundang undangan dapat meminta bantuan kepada kepolisian TNI atau instansi lainnya,” imbuh Laily.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT