Pamekasan, Transatu – Rumah Makan Tunggal yang berlokasi di Jl. Raya Suromadu, Murkepek, menjadi salah satu destinasi kuliner baru di Madura, Senin (01/09/2025).
Restoran ini dikenal dengan beragam sajian khas, mulai dari bebek sonvkem, nasi ayam kampung, ayam songkem, bebek bumbu goreng, hingga sambel pencit yang menggugah selera.
Namun, di balik popularitas menunya, muncul sorotan publik terkait penyediaan bebek yang tidak dipotong secara wajar, melainkan hanya dilukai sebelum dimasak. Praktik ini menimbulkan pertanyaan dari sisi hukum dan kehalalan makanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut regulasi, proses penyembelihan hewan untuk konsumsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014). Pasal 58 ayat (2) menegaskan bahwa penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang manusiawi, memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner, serta memperhatikan kaidah agama.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal juga mewajibkan setiap produk makanan hewani yang beredar harus diproses sesuai syariat Islam agar mendapat sertifikasi halal.
Praktik melukai hewan tanpa pemotongan sempurna bisa masuk dalam kategori pelanggaran, karena:
Tidak sesuai syariat Islam (hewan tidak mati secara sah melalui penyembelihan).
Berpotensi melanggar prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).
Bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU No. 18/2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.
Aktivis konsumen meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap praktik penyajian menu di restoran tersebut.
“Kuliner khas Madura memang luar biasa, tapi jangan sampai proses penyediaannya melanggar hukum dan aturan halal,” ujar salah satu pemerhati konsumen.
Masyarakat berharap Rumah Makan Tunggal bisa tetap menjadi destinasi kuliner favorit, namun dengan memperhatikan aturan hukum, aspek kesehatan, serta kehalalan produk yang disajikan. (Fiki/Red)