Rumah Makan Tunggal Bangkalan Diduga Sajikan Bebek Tak Disembelih

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu konsumen sedang menunjukkan bebek yang diduga tidak disembelih, viral di media sosial

Salah satu konsumen sedang menunjukkan bebek yang diduga tidak disembelih, viral di media sosial

Pamekasan, Transatu – Rumah Makan Tunggal yang berlokasi di Jl. Raya Suromadu, Murkepek, menjadi salah satu destinasi kuliner baru di Madura, Senin (01/09/2025).

Restoran ini dikenal dengan beragam sajian khas, mulai dari bebek sonvkem, nasi ayam kampung, ayam songkem, bebek bumbu goreng, hingga sambel pencit yang menggugah selera.

Namun, di balik popularitas menunya, muncul sorotan publik terkait penyediaan bebek yang tidak dipotong secara wajar, melainkan hanya dilukai sebelum dimasak. Praktik ini menimbulkan pertanyaan dari sisi hukum dan kehalalan makanan.

Menurut regulasi, proses penyembelihan hewan untuk konsumsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014). Pasal 58 ayat (2) menegaskan bahwa penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang manusiawi, memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner, serta memperhatikan kaidah agama.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal juga mewajibkan setiap produk makanan hewani yang beredar harus diproses sesuai syariat Islam agar mendapat sertifikasi halal.

Baca Juga :  Usai Dilantik Jadi Gubernur Sumut, Bobby Nasution Pastikan Akan Selaraskan Program dengan Pemerintah Pusat

Praktik melukai hewan tanpa pemotongan sempurna bisa masuk dalam kategori pelanggaran, karena:

Tidak sesuai syariat Islam (hewan tidak mati secara sah melalui penyembelihan).

Berpotensi melanggar prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).

Bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU No. 18/2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.

Baca Juga :  PJ Kades Pulau Baru di Lantik, Baca Fakta Integritas Tidak Izinkan Tambang Ilegal dan KKN

Aktivis konsumen meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap praktik penyajian menu di restoran tersebut.

“Kuliner khas Madura memang luar biasa, tapi jangan sampai proses penyediaannya melanggar hukum dan aturan halal,” ujar salah satu pemerhati konsumen.

Masyarakat berharap Rumah Makan Tunggal bisa tetap menjadi destinasi kuliner favorit, namun dengan memperhatikan aturan hukum, aspek kesehatan, serta kehalalan produk yang disajikan. (Fiki/Red)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar
Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi
Pemkab Sumenep Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah Kepada Masyarakat Sapudi
Kadus Gak Diberitahu, Wabup Merangin Malah Kena Prank Dapur MBG Elviana
Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin
Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029
Liga Marisa Apresiasi Muscab SMSI Bungo: Momentum Perkuat Soliditas dan Profesionalisme Media
Numpang Bisnis Kampung Orang, Dapur MBG Elvina Kadus : Tak Pernah Diberitahu

Berita Terkait

Minggu, 19 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Oktober 2025 - 08:51 WIB

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Oktober 2025 - 00:39 WIB

Kadus Gak Diberitahu, Wabup Merangin Malah Kena Prank Dapur MBG Elviana

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Bupati Merangin Syukur Wakafkan Dirinya untuk Membangun Merangin

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:39 WIB

Raden Beni Mantan Bos Bungo TV Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Kabupaten Bungo Periode 2026-2029

Berita Terbaru

Tampak Suku Kubu dari pihak Roni bersiap melakukan penyerangan

Hukum dan Kriminal

Gara Rebut Wilayah Tambang Ilegal SAD Merangin Nyaris Bentrok

Senin, 20 Okt 2025 - 00:31 WIB

Daerah

Event Musik Tong-Tong Di Sumenep Sukses Di Gelar

Minggu, 19 Okt 2025 - 11:56 WIB

Daerah

Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Minggu, 19 Okt 2025 - 08:51 WIB

You cannot copy content of this page