Rumah Makan Tunggal Bangkalan Diduga Sajikan Bebek Tak Disembelih

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu konsumen sedang menunjukkan bebek yang diduga tidak disembelih, viral di media sosial

Salah satu konsumen sedang menunjukkan bebek yang diduga tidak disembelih, viral di media sosial

Pamekasan, Transatu – Rumah Makan Tunggal yang berlokasi di Jl. Raya Suromadu, Murkepek, menjadi salah satu destinasi kuliner baru di Madura, Senin (01/09/2025).

Restoran ini dikenal dengan beragam sajian khas, mulai dari bebek sonvkem, nasi ayam kampung, ayam songkem, bebek bumbu goreng, hingga sambel pencit yang menggugah selera.

Namun, di balik popularitas menunya, muncul sorotan publik terkait penyediaan bebek yang tidak dipotong secara wajar, melainkan hanya dilukai sebelum dimasak. Praktik ini menimbulkan pertanyaan dari sisi hukum dan kehalalan makanan.

Menurut regulasi, proses penyembelihan hewan untuk konsumsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014). Pasal 58 ayat (2) menegaskan bahwa penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang manusiawi, memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner, serta memperhatikan kaidah agama.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal juga mewajibkan setiap produk makanan hewani yang beredar harus diproses sesuai syariat Islam agar mendapat sertifikasi halal.

Baca Juga :  Hasbullah Produsen Rokok Ilegal Marbol, Laris di Pasaran hingga Berhasil Beli Mobil Mewah Alphard

Praktik melukai hewan tanpa pemotongan sempurna bisa masuk dalam kategori pelanggaran, karena:

Tidak sesuai syariat Islam (hewan tidak mati secara sah melalui penyembelihan).

Berpotensi melanggar prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).

Bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU No. 18/2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.

Baca Juga :  Yala Kopitiam Plus di Jalan Jokotole Diduga Tak Kantongi Izin, Pemkab Pamekasan Diminta Tegas

Aktivis konsumen meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap praktik penyajian menu di restoran tersebut.

“Kuliner khas Madura memang luar biasa, tapi jangan sampai proses penyediaannya melanggar hukum dan aturan halal,” ujar salah satu pemerhati konsumen.

Masyarakat berharap Rumah Makan Tunggal bisa tetap menjadi destinasi kuliner favorit, namun dengan memperhatikan aturan hukum, aspek kesehatan, serta kehalalan produk yang disajikan. (Fiki/Red)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Puluhan Siswa di Muaro Jambi Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, DPRD Panggil Penyelenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page