IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Rumah Makan Tunggal Bangkalan Diduga Sajikan Bebek Tak Disembelih

- Jurnalis

Senin, 1 September 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu konsumen sedang menunjukkan bebek yang diduga tidak disembelih, viral di media sosial

Salah satu konsumen sedang menunjukkan bebek yang diduga tidak disembelih, viral di media sosial

Pamekasan, Transatu – Rumah Makan Tunggal yang berlokasi di Jl. Raya Suromadu, Murkepek, menjadi salah satu destinasi kuliner baru di Madura, Senin (01/09/2025).

Restoran ini dikenal dengan beragam sajian khas, mulai dari bebek sonvkem, nasi ayam kampung, ayam songkem, bebek bumbu goreng, hingga sambel pencit yang menggugah selera.

Namun, di balik popularitas menunya, muncul sorotan publik terkait penyediaan bebek yang tidak dipotong secara wajar, melainkan hanya dilukai sebelum dimasak. Praktik ini menimbulkan pertanyaan dari sisi hukum dan kehalalan makanan.

Menurut regulasi, proses penyembelihan hewan untuk konsumsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (sebagaimana diubah dengan UU Nomor 41 Tahun 2014). Pasal 58 ayat (2) menegaskan bahwa penyembelihan hewan harus dilakukan dengan cara yang manusiawi, memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner, serta memperhatikan kaidah agama.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal juga mewajibkan setiap produk makanan hewani yang beredar harus diproses sesuai syariat Islam agar mendapat sertifikasi halal.

Baca Juga :  Bahaya Mengintai Balita, 'Sari Roti' Berjamur dan Hampir Kedaluwarsa Masuk Menu MBG di Parteker Pamekasan

Praktik melukai hewan tanpa pemotongan sempurna bisa masuk dalam kategori pelanggaran, karena:

Tidak sesuai syariat Islam (hewan tidak mati secara sah melalui penyembelihan).

Berpotensi melanggar prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare).

Bisa dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 91 UU No. 18/2009, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta.

Baca Juga :  Terpilih Secara Aklamasi, Achmad Jadid Siap Gerakkan Kemandirian Kader Ansor Tlanakan

Aktivis konsumen meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap praktik penyajian menu di restoran tersebut.

“Kuliner khas Madura memang luar biasa, tapi jangan sampai proses penyediaannya melanggar hukum dan aturan halal,” ujar salah satu pemerhati konsumen.

Masyarakat berharap Rumah Makan Tunggal bisa tetap menjadi destinasi kuliner favorit, namun dengan memperhatikan aturan hukum, aspek kesehatan, serta kehalalan produk yang disajikan. (Fiki/Red)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran
Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI
Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai
Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam
Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, PR. Pandawa Tunggal Bagikan THR dan Parcel
Baru Selesai Dibangun Lampu Taman Rp3 Miliar di Sebelah Polres Mati, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:23 WIB

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:25 WIB

Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:08 WIB

Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:58 WIB

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:56 WIB

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam

Berita Terbaru