“Meja konsultasi MJKN ini hadir sebagai komitmen kami, dalam memberikan kemudahan kepada pasien, khususnya yang ingin mendaftar ke Poliklinik,” tandas Kasi Informasi, Erfin Sukayati.
Sebab, menurut Erfin, pihak BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN-KIS, telah mewajibkan Rumah Sakit agar menerapkan antrian online melalui Mobile JKN.
“Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses dan mendaftar di rumahnya dan akan mendapat jawaban dari pihak petugas RSUD,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya RSUD dr H. Moh Anwar menyediakan untuk layanan Instalasi Peduli Pelanggan (IPP), yang lokasinya berada di timur IGD atau berada di sebelah pos keamanan pintu masuk area rawat inap.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya