Surat resmi tersebut mengatur secara rinci mekanisme pemberian kompensasi, sekaligus sistem evaluasi serta sanksi bagi tenaga medis maupun unit layanan yang tidak menjalankan prosedur sesuai standar operasional (SOP).
“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen untuk menghadirkan layanan yang transparan, akuntabel, dan berfokus pada kepuasan pasien,” jelasnya.
Dengan begitu, apabila ada pelayanan yang tidak memenuhi standart rumah sakit akan dengan tegas memberikan sanksi, baik secara mural maupun institusional
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







