Menurut Arman TB ini ada sistemnya, dan ketika ada pasien TB, salah satu pra syarat meskipun pasien BPJS maka akan dilakukan pelayanan, serta harus di laporkan secara nasional
“Ada sistem yang mewajibkan sebelum melakukan pengklaiman pembayaran, kita juga harus melaporkan kepada kementerian kesehatan terhadap pasien yang dengan diagnosa TB” jelasnya.
“Kalau suspek TB sementara masih belom di laporkan, dan ini merupakan salah satu bentuk cross chek pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit, serta memastikan pelayanan yang kami berikan sudah sesuai”. Terang Arman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya