Pemberlakuan itu sambung dr Erly, sesuai dengan keputusan Presiden, (Kepres) nomer 3 tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah (SP2DD).
“Pemberlakuan pembayaran non tunai kami laksanakan, akan tetapi apabila masyarakat masih ada yang belum mempunyai rekening atau Banking petugas tetap membantu,” tuturnya.
Dirinya berharap, masyarakat bisa menerima pemberlakuan transaksi nontunai karena sekarang sudah jaman digital jadi kita harus menjalankan hal ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya