“Beda dengan Media massa wajib tunduk pada kode etik jurnalistik dan UU Pers, sementara media sosial tidak memiliki batas yang sama. Ini membuat arus informasi di media sosial kerap diwarnai oleh konten negatif,” ujarnya.
Kedepannya, SMSI kabupaten Pamekasan berkomitmen untuk melakukan penguatan kolaborasi dengan para pelaku media sosial (konten kreator) untuk ikut serta menyajikan informasi yang valid.
“Para pelaku sosial media juga perlu dilakukan kerjasama agar kehadiran sosmed tidak serta merta memposting informasi yang belum pasti serta mereka tidak asal ngambil atau copot karena jurnalistik dari produk SMSI” tandasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT