“Ratusan unit motor yang kita amankan, bisa diambil mulai hari ini dengan syarat bukti pembayaran sidang di PN (Pengadilan Negeri). Tentunya harus melalui beberapa syarat dan prosedur tertentu,” ucap Iptu Sri Sugiarto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Beberapa syarat khusus tersebut di antaranya surat-surat kendaraan bermotor, termasuk kendaraan dengan kondisi standar. “Syaratnya harus membawa STNK Asli dan lengkapi kendaraan sesuai prosedur keselamatan, termasuk knalpot standar, spion, plat nopol depan belakang, lampu, ban standar dan lainnya. Sekaligus membuat surat peryataan bermaterai dengan tanda tangan orang tua serta Kepala Desa. Baru setelah itu boleh dibawa pulang,” kata Kasihumas Polres Pamekasan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya