PWI Bukan Alat Politik Penunjukan Plt Pengurus di Merangin Langgar AD/ART dan Cemari Marwah Organisasi

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto logo PWI ilustrasi

Poto logo PWI ilustrasi


Oleh: Nazarman
Mantan Ketua PWI Kabupaten Merangin

PWI adalah rumah besar wartawan. Di dalamnya, aturan dan konstitusi (AD/ART) menjadi fondasi utama untuk menjaga marwah dan integritas organisasi. Namun apa jadinya jika rumah ini mulai retak karena pelanggaran aturan dari dalam tubuhnya sendiri?

Langkah PWI Provinsi Jambi menunjuk Asmadi sebagai Plt Ketua, Damsir Karim sebagai Sekretaris, dan Mujibur Rahman sebagai Bendahara PWI Merangin patut dipertanyakan secara serius.
Bukan hanya karena tidak memiliki dasar hukum dalam AD/ART PWI, tapi juga karena menyimpan sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi merusak kredibilitas dan independensi organisasi.

Langgar AD/ART dan Akal Sehat Organisasi

Dalam AD PWI Pasal 20 ayat (3) ditegaskan bahwa:

“Kepengurusan PWI Kabupaten/Kota berakhir apabila masa jabatan telah habis, pengurus dinyatakan demisioner, dan selanjutnya dilaksanakan Konferensi Kabupaten/Kota untuk memilih pengurus baru.”

Sementara dalam ART PWI Pasal 9 ayat (1) disebutkan:

“Konferensi Kabupaten/Kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat kabupaten/kota.”

Dari dua pasal ini jelas, satu-satunya mekanisme sah untuk membentuk pengurus baru adalah melalui Konferensi Kabupaten, bukan lewat penunjukan atau surat keputusan sepihak.
Dengan demikian, istilah Plt Ketua tidak dikenal dalam AD/ART, dan PWI Provinsi tidak memiliki kewenangan menunjuk pejabat sementara.

Lebih jauh lagi, dalam grup internal PWI Merangin, Asmadi secara terbuka mengumumkan dirinya sebagai pimpinan PWI Merangin periode 2025–2028.
Tindakan ini jelas menyesatkan anggota, karena masa jabatan kepengurusan hanya bisa ditetapkan melalui hasil konferensi yang sah.
Jika seorang yang ditunjuk sementara saja mengklaim masa jabatan penuh, maka ini bukan sekadar kekeliruan, melainkan pelecehan terhadap konstitusi organisasi.

Kejanggalan Keanggotaan dan Dugaan Nepotisme

Penunjukan ini makin janggal karena Asmadi tidak pernah tercatat sebagai anggota muda PWI, padahal sesuai ART PWI Pasal 5 ayat (2),

“Seseorang yang akan menjadi anggota biasa harus terlebih dahulu menjadi anggota muda dan mengikuti pembinaan serta uji kompetensi.”

Fakta bahwa Asmadi langsung ditetapkan sebagai anggota biasa tanpa melalui proses tersebut, diduga kuat karena kedekatan asal kampung dengan Ketua PWI Provinsi Jambi.
Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk nepotisme terang-terangan yang menggerus integritas organisasi.

Sementara itu, Mujibur Rahman yang ditunjuk sebagai Bendahara, tidak tercatat sebagai anggota PWI Merangin, sehingga tidak memenuhi syarat konstitusional untuk menduduki jabatan struktural.
Sedangkan Damsir Karim, yang kini menjabat sebagai Sekretaris, diketahui publik sebagai Ketua Media Center Syukur–Khafid saat Pilkada lalu keterlibatan aktif dalam politik praktis yang tentu mengancam netralitas organisasi.

Krisis Legitimasi dan Ujian Integritas

Pertanyaannya kini jelas:
Apakah PWI sedang dikendalikan oleh kepentingan politik dan nepotisme internal?
Ataukah organisasi profesi ini mulai dikorbankan demi gengsi dan kekuasaan segelintir elitnya?

Jika organisasi wartawan yang seharusnya menjadi penjaga integritas dan pengawal kebenaran justru mengabaikan aturan sendiri, maka hilanglah legitimasi moralnya untuk menegur pelanggaran oleh pihak lain.

Langkah PWI Provinsi Jambi menunjuk pengurus Plt bukan hanya cacat hukum organisasi, tetapi juga mengkhianati prinsip demokrasi internal.


Kembalikan PWI ke Jalur Konstitusi

Solusi yang benar sesuai AD/ART adalah segera membentuk panitia konferensi, lalu memfasilitasi Konferensi Kabupaten PWI Merangin agar anggota dapat memilih kepengurusan baru secara sah, terbuka, dan demokratis.

PWI tidak boleh berubah menjadi organisasi yang tunduk pada kedekatan personal, loyalitas politik, atau permainan kekuasaan.
Jika nepotisme dan pelanggaran aturan dibiarkan, maka PWI kehilangan marwah dan kehormatannya sebagai organisasi profesi yang bermartabat.

PWI harus kembali ke khitahnya menjadi rumah wartawan yang berlandaskan integritas, bukan kendaraan kepentingan.

Baca Juga :  Hari ini, RSUDMA Sumenep Buka Layanan Sub Spesialis Bedah Digestif.
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan
Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin
Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah
Pengemudi tabrak lari di Jenangger berhasil diungkap Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep
Eksekusi Kasus Pencabulan Anak Belum Jalan, SMSI Tebo Soroti Lambannya Kejari
Wali Kota Ultimatum Pelangsir dan Penyalahgunaan Barcode di SPBU

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:15 WIB

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 03:34 WIB

Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page