PWI Bukan Alat Politik Penunjukan Plt Pengurus di Merangin Langgar AD/ART dan Cemari Marwah Organisasi

- Jurnalis

Minggu, 28 September 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto logo PWI ilustrasi

Poto logo PWI ilustrasi


Oleh: Nazarman
Mantan Ketua PWI Kabupaten Merangin

PWI adalah rumah besar wartawan. Di dalamnya, aturan dan konstitusi (AD/ART) menjadi fondasi utama untuk menjaga marwah dan integritas organisasi. Namun apa jadinya jika rumah ini mulai retak karena pelanggaran aturan dari dalam tubuhnya sendiri?

Langkah PWI Provinsi Jambi menunjuk Asmadi sebagai Plt Ketua, Damsir Karim sebagai Sekretaris, dan Mujibur Rahman sebagai Bendahara PWI Merangin patut dipertanyakan secara serius.
Bukan hanya karena tidak memiliki dasar hukum dalam AD/ART PWI, tapi juga karena menyimpan sejumlah kejanggalan serius yang berpotensi merusak kredibilitas dan independensi organisasi.

Langgar AD/ART dan Akal Sehat Organisasi

Dalam AD PWI Pasal 20 ayat (3) ditegaskan bahwa:

“Kepengurusan PWI Kabupaten/Kota berakhir apabila masa jabatan telah habis, pengurus dinyatakan demisioner, dan selanjutnya dilaksanakan Konferensi Kabupaten/Kota untuk memilih pengurus baru.”

Sementara dalam ART PWI Pasal 9 ayat (1) disebutkan:

“Konferensi Kabupaten/Kota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat kabupaten/kota.”

Dari dua pasal ini jelas, satu-satunya mekanisme sah untuk membentuk pengurus baru adalah melalui Konferensi Kabupaten, bukan lewat penunjukan atau surat keputusan sepihak.
Dengan demikian, istilah Plt Ketua tidak dikenal dalam AD/ART, dan PWI Provinsi tidak memiliki kewenangan menunjuk pejabat sementara.

Lebih jauh lagi, dalam grup internal PWI Merangin, Asmadi secara terbuka mengumumkan dirinya sebagai pimpinan PWI Merangin periode 2025–2028.
Tindakan ini jelas menyesatkan anggota, karena masa jabatan kepengurusan hanya bisa ditetapkan melalui hasil konferensi yang sah.
Jika seorang yang ditunjuk sementara saja mengklaim masa jabatan penuh, maka ini bukan sekadar kekeliruan, melainkan pelecehan terhadap konstitusi organisasi.

Kejanggalan Keanggotaan dan Dugaan Nepotisme

Penunjukan ini makin janggal karena Asmadi tidak pernah tercatat sebagai anggota muda PWI, padahal sesuai ART PWI Pasal 5 ayat (2),

“Seseorang yang akan menjadi anggota biasa harus terlebih dahulu menjadi anggota muda dan mengikuti pembinaan serta uji kompetensi.”

Fakta bahwa Asmadi langsung ditetapkan sebagai anggota biasa tanpa melalui proses tersebut, diduga kuat karena kedekatan asal kampung dengan Ketua PWI Provinsi Jambi.
Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bentuk nepotisme terang-terangan yang menggerus integritas organisasi.

Sementara itu, Mujibur Rahman yang ditunjuk sebagai Bendahara, tidak tercatat sebagai anggota PWI Merangin, sehingga tidak memenuhi syarat konstitusional untuk menduduki jabatan struktural.
Sedangkan Damsir Karim, yang kini menjabat sebagai Sekretaris, diketahui publik sebagai Ketua Media Center Syukur–Khafid saat Pilkada lalu keterlibatan aktif dalam politik praktis yang tentu mengancam netralitas organisasi.

Krisis Legitimasi dan Ujian Integritas

Pertanyaannya kini jelas:
Apakah PWI sedang dikendalikan oleh kepentingan politik dan nepotisme internal?
Ataukah organisasi profesi ini mulai dikorbankan demi gengsi dan kekuasaan segelintir elitnya?

Jika organisasi wartawan yang seharusnya menjadi penjaga integritas dan pengawal kebenaran justru mengabaikan aturan sendiri, maka hilanglah legitimasi moralnya untuk menegur pelanggaran oleh pihak lain.

Langkah PWI Provinsi Jambi menunjuk pengurus Plt bukan hanya cacat hukum organisasi, tetapi juga mengkhianati prinsip demokrasi internal.


Kembalikan PWI ke Jalur Konstitusi

Solusi yang benar sesuai AD/ART adalah segera membentuk panitia konferensi, lalu memfasilitasi Konferensi Kabupaten PWI Merangin agar anggota dapat memilih kepengurusan baru secara sah, terbuka, dan demokratis.

PWI tidak boleh berubah menjadi organisasi yang tunduk pada kedekatan personal, loyalitas politik, atau permainan kekuasaan.
Jika nepotisme dan pelanggaran aturan dibiarkan, maka PWI kehilangan marwah dan kehormatannya sebagai organisasi profesi yang bermartabat.

PWI harus kembali ke khitahnya menjadi rumah wartawan yang berlandaskan integritas, bukan kendaraan kepentingan.

Baca Juga :  Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MTQ ke-X Sungai Bengkal Berlangsung Sukses, RW 3 Muara Danau Juara Umum
Diduga Belum Sesuai Standar Meski Sudah Dibongkar : Tim Monev Kecamatan Sine Minta Paving Jalan Desa Ketanggung Diperbaiki Kembali
Kecelakaan Beruntun Di Jalan Raya Ngawi- Sine , Dua Orang Di Nyatakan Meninggal
Terbengkalai dan Memprihatinkan, Anjungan Merangin jadi Perhatian Serius Bupati dan Wabup Merangin
HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan.
Untung Ada Media, Bupati Syukur Sebagian Bawahan Belum Tau Selera Saya
Pelayanan Kembali Disorot, Aktivis dan Fraksi Golkar Minta RSUD Tebo di Evaluasi Total
Warga Miskin Tak Dapat Bansos, FWP Gelar FGD Mengurai DTSEN

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 01:00 WIB

MTQ ke-X Sungai Bengkal Berlangsung Sukses, RW 3 Muara Danau Juara Umum

Rabu, 14 Januari 2026 - 07:08 WIB

Diduga Belum Sesuai Standar Meski Sudah Dibongkar : Tim Monev Kecamatan Sine Minta Paving Jalan Desa Ketanggung Diperbaiki Kembali

Kamis, 1 Januari 2026 - 15:29 WIB

Kecelakaan Beruntun Di Jalan Raya Ngawi- Sine , Dua Orang Di Nyatakan Meninggal

Minggu, 28 Desember 2025 - 10:15 WIB

Terbengkalai dan Memprihatinkan, Anjungan Merangin jadi Perhatian Serius Bupati dan Wabup Merangin

Senin, 22 Desember 2025 - 21:59 WIB

HUT Merangin ke-76 Jangan Habis di Undangan dan Seremoni, Negara Wajib Hadir Menjaga Hutan dan Lingkungan.

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page