Publik Mulai Soroti PAW Anggota DPRD Merangin dari NasDem Ada Status ASN PPPK

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPR Merangin Poto dokumentasi transatu.id

Gedung DPR Merangin Poto dokumentasi transatu.id

MERANGIN, Transatu.id – Publik mulai soroti Pergantian antar Waktu (Paw), anggota DPR Kabupaten Merangin, semenjak ditinggal almarhum mantan ketua Nasdem Merangin pasca kecelakaan dengan mobil batu bara jalan lintas di Kabupaten Sarolangun.

Desak desus ini mulai muncul diwarung kopi, perbincangan itu menjadinmencuat siapa layak mendapatkan kursi Nasdem di perlemen DPRD.

Sedangkan ada caleg lain ikuti menjadi pegawai PPPK paruh waktu resmi melantik 3.478 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di halaman Kantor Bupati Merangin, Rabu (31/12) bupati Merangin Syukur.

Fakta pelantikan tersebut sontak memantik reaksi publik. Tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan kelayakan dan legalitas yang bersangkutan apabila tetap didorong mengisi kursi legislatif, mengingat statusnya kini telah melekat sebagai aparatur sipil negara.

“Kalau sudah dilantik jadi ASN PPPK, bagaimana bisa masuk DPRD? Ini jelas bertabrakan aturan,” ujar salah seorang warga dalam diskusi publik.
Sorotan publik itu bukan tanpa dasar. Dalam regulasi kepegawaian, ASN secara tegas dilarang terlibat dalam aktivitas dan kepentingan partai politik. Ketentuan ini menegaskan prinsip netralitas aparatur negara dari kepentingan politik praktis.

Situasi tersebut membuat proses PAW yang sejatinya bersifat administratif bisa berpotensi berubah menjadi polemik. Di satu sisi, mekanisme internal partai politik mengacu pada perolehan suara terbanyak berikutnya. Namun di sisi lain, status ASN PPPK paruh waktu yang telah disandang calon pengganti memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.

Sementara itu, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Partai NasDem Kabupaten Merangin maupun pemerintah daerah terkait pembahasan PAW. Sejumlah pihak menyebut, baik partai maupun pemerintah masih fokus menghormati masa duka keluarga almarhum dan belum masuk pada pembahasan teknis PAW.

Terkait kabar mulai ramainya isu tersebut, anggota DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Jambi III Sarolangun–Merangin yang juga berasal dari Partai NasDem, Izhar Majid yang akrab disapa Bang Montok yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Merangin untuk masa periode lima tahun kedepan mengaku belum bisa memberikan jawaban pasti.

“Belum bisa kita jawab secara pasti. Namun yang jelas, PPPK paruh waktu itu adalah ASN,” ujar Bang Montok Ketua DPD NasDem Merangin.

Ia menambahkan, DPD Partai NasDem Kabupaten Merangin akan terus berkonsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem serta para pakar hukum untuk memastikan langkah yang diambil tidak bertentangan dengan aturan.

“Kalau mengacu pada aturan, PPPK paruh waktu itu sama dengan ASN dan tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” katanya.

Meski tidak secara tegas menjawab apakah yang bersangkutan dapat atau tidak mengisi PAW, Bang Montok mengisyaratkan bahwa dengan dilantik sebagai ASN PPPK paruh waktu, yang bersangkutan secara tidak langsung telah meninggalkan aktivitas kepartaian.


Sementara Kabid Mutasi dan Pengangkatan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin Tegar saat dikonfirmasi mengatakan bagi ASN tidak dibolehkan terlibat partai politik.

“ASN tidak boleh terlibat partai politik jika sudah jadi asn sesuai aturan, “ungkap Kabid Mutasi dan Pengangkatan BKPSDMD Merangin Tegar.

Secara Aturan ASN tidak boleh berpolitik praktis diatur dalam UU ASN, PP Disiplin PNS, dan SKB Netralitas, jadi pengurus partai, semana diamanatkan oleh UU No. 5/2014 tentang ASN.

Kini Publik kini menanti kejelasan sikap dan ketegasan semua pihak. Sebab bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar soal siapa yang akan duduk di kursi DPRD, melainkan menyangkut etika politik, kepatuhan hukum, serta konsistensi penegakan aturan dan netralitas ASN.

Reporter Kholil King

Baca Juga :  Istri Ketua DPRD Merangin Kisul Effendy Bentukkan Tim Khodijah
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jahfar Salahkan DPP Golkar, Adri Meledak: “Jangan Cuci Tangan!”
Kadis Disdik Semua Guru dan Murid SMPN 32 Sama Ceritanya Pelaku Yang ke Sekolah
Viral! Anggota DPRD Tebo Fraksi Gerindra Tertidur Saat RDP, Netizen Sindir Pedas di Medsos
Polisi Tetapkan Fahruddin Anggota DPRD Sungai Penuh Fraksi Golkar Sebagai Tersangka Pengrusakan
DPRD Merangin Dapur MBG Elviana Itu Tidak Layak, Fendi : Harus Dievaluasi
Isu Beredar Penggantian Ketua Nasdem Merangin, M Yani : Itu Hal Biasa Dalam Organisasi
Sosialisasi Empat Pilar MPR: Cek Endra Tegaskan PP Perekat Kebangsaan
Cek Endra Serap Aspirasi dan Soroti Kebijakan Tegas Presiden di Muaro Tembesi, Warga Usulkan Pelebaran Jalan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:03 WIB

Publik Mulai Soroti PAW Anggota DPRD Merangin dari NasDem Ada Status ASN PPPK

Rabu, 17 Desember 2025 - 00:34 WIB

Jahfar Salahkan DPP Golkar, Adri Meledak: “Jangan Cuci Tangan!”

Minggu, 16 November 2025 - 23:19 WIB

Kadis Disdik Semua Guru dan Murid SMPN 32 Sama Ceritanya Pelaku Yang ke Sekolah

Jumat, 7 November 2025 - 00:51 WIB

Viral! Anggota DPRD Tebo Fraksi Gerindra Tertidur Saat RDP, Netizen Sindir Pedas di Medsos

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Polisi Tetapkan Fahruddin Anggota DPRD Sungai Penuh Fraksi Golkar Sebagai Tersangka Pengrusakan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page