Transatu.id MERANGIN — Mencuat perkataan DN dari pihak PT Sari Aditya Lokal (SAL), Tabir Selatan saat Hering gedung DPRD diruang Banggar Senen (10/2/2025), menjadi viral dikalangan perusahaan dan pemerintah Kabupaten Merangin, Jambi.
Tudingan itu juga disampaikan juga di media online atas perkataan DN dari PT SAL, yang mengatakan Suku Anak Dalam (SAD) mencuri buah dan menjual ke PT Sumber Guna Nabati (SGN).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III Safriyon dari Partai Gerindra, saat dikonfirmasi menjawab adanya tudingan PT SAL Saat Hering kepada PT SGN.
Menurutnya sebagai wakil rakyat masalah buah sawit PT SAL yang viral, mengatakan bahwa PT SGN sebagai penampung dan kehilangan harusnya pakai bukti.
“PT SAL mengatakan bahwa PT SGN sebagai penampung, dan kehilangan harusnya pakai bukti, ” ungkap Anggota DPRD Merangin Safriyon Partai Gerindra.
Karena menurutnya jadi tidak semata – mata menuding PT SGN sebagai penadah buat dari PT SAL.
“Buah sawit itu tidak ada merek, bukti tanda ini ada merek SAL gitu, PT SAL buah yang hilang SAD jual ke SGN, benar cara seperti itu, Harusnya kita bukti secara buah itu dari PT SaL saya kira gitu,” imbuhnya.
Sementara Pihak SAD Satai mendapatkan informasi adanya tudingan PT SAL, SAD mencuri buah jual ke PT SGN, membuat tersinggung.
Harusnya pihak PT SAL membuktikan secara detil Suku SAD dan menjual ke PT SGN, dan juga menkonfirmasi kebenaranya.
“Apakah karena Suku Anak Dalam dianggap minoritas dalam masyarakat,? sehingga kami layak diperlakukan seperti ini, ” ungkap Satai.
Satai, juga mengatakan pihak SAD Apabila memang, Suku Anak Dalam terbukti melakukan hal yang melanggar hukum.
“Kami akan menyerahkan penyelesaiannya sesuai hukum yang berlaku, Lalu bagaimana dengan pemberitaan yang sering menyudutkan SAD, harusnya dikonfirmasi, menanyakan berita, “Tandasnya.
Selanjutnya awak transatu.id juga melakukan konfirmasi pihak PT Sumber Guna Nabati terkait tudingan PT SAL Tabir Selatan, mengatakan sebagai penampung buah sawit curian.
Itu langsung dibantah dari pihak PT Sumber Guna Nabati (SGN), tidak pernah melakukan penampung sawit curian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sampaikan dari pihak manajemen PT SGN tidak pernah menerima buah ilegal, PT SGN juga memasang spanduk atau tulisan dilarang Jual buah curian atau ilegal ke PT SGN, selama ini kami hanya melalui proses pemilik DO atau tengkulak, TBS yang masuk ke PT SGN juga dilakukan penyortiran berkala dan minimal buah yang masuk kriteria yang sudah ditentukan, “tutup pihak PT Sumber Guna Nabati.
Kontributor : Suhep
Editor : Kholil King