IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

PT AIP Langgar Permentan no13 2024, Junaidi Setau Kami Tidak Ada Pabrik Sawit Yang Pakai Harga Pokja Untuk TBS

- Jurnalis

Minggu, 6 Juli 2025 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa Junaidi PT AIP/ Ketua DPD Apkasido Joko

Foto Istimewa Junaidi PT AIP/ Ketua DPD Apkasido Joko

MERANGIN, Transatu.id — DPD Apkasido Merangin nilai PT. Agrindo Indah Persada (AIP), melanggar Permentan no 13 tahun 2024 dalam kesempatan tim Pokja penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit Kelapa Sawit Provinsi Jambi.


Hal itu disampaikan Joko Ketua DPD Apkasido juga Meminta PT. AIP agar membeli harga TBS kelapa sawit sesuai ketentuan Pokja penetapan harga TBS kelapa yng telah di sepakati bersama.

“Pasti saya kawal, jika mereka tidak mau membeli harga sudah ditepatkan Pokja provinsi Jambi dan aturan Kementan no 13 tahun 2024, jelasnya saya tidak akan tinggal diam, “tegas ketua DPD Apkasido Merangin.

Hingga Dalam waktu dekat ini juga DPD Apkasido juga akan melaporkan ke penegak hukum ada dugaan PT AIP melanggar Permentan no 13 th 2024.

“PT AIP diduga melanggar kesepakatan tim Pokja penetapan harga TBS kelapa sawit provinsi Jambi,” tegasnya sekali lagi.

Sedangkan kepala Operasional Perusahaan (OPS ), PT. Agrindo Indah Persada (AIP), Junaidi malah terkesan menantang persoalan Kementan no 13 2024.

“Nanti kami pelajari Bang, Harga Pokja setau kami itu untuk Plasama mitra Binaan Perusahaan yang asal usul bibit tanamannya jelas , di Merangin setau kami tdk ada Pabrik sawit yg Pakai Harga Pokja untuk TBS swadaya, mohon maaf kalau salah, “ungkap Pihak PT AIP Junaidi.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 mengatur tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Permentan ini diterbitkan oleh Kementerian Pertanian, khususnya Direktorat Jenderal Perkebunan, dan bertujuan untuk memperkuat regulasi terkait tata niaga TBS kelapa sawit.

Memastikan harga yang menguntungkan bagi pekebun, serta mendorong kemitraan yang berkelanjutan antara pekebun dan pabrik kelapa sawit.

Permentan ini juga menggantikan Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.

Baca Juga :  Bupati Bersama Gubernur Bantai Adat di Tabir

Reporter : Kholil King

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Pulau Kangean Antusias Beri Donasi Kepada Korban Kebakaran
Korban Kebakaran, Madawiyah Hendak Di Rujuk Ke RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep
Balon Udara ‘Marbol Group’ Berukuran Besar Diterbangkan Bebas, Polisi Diduga Kecolongan
Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran
Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI
Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai
Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 06:19 WIB

Masyarakat Pulau Kangean Antusias Beri Donasi Kepada Korban Kebakaran

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:51 WIB

Korban Kebakaran, Madawiyah Hendak Di Rujuk Ke RSUD dr. H. Moh Anwar Sumenep

Senin, 23 Maret 2026 - 15:32 WIB

Balon Udara ‘Marbol Group’ Berukuran Besar Diterbangkan Bebas, Polisi Diduga Kecolongan

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:23 WIB

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:25 WIB

Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI

Berita Terbaru