TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Kegagalan Polres Pamekasan dalam menangkap bandar narkoba utama dalam operasi Pekat Semeru mengundang kritik tajam dari sejumlah aktivis setempat, salah satunya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan.

Pada 8 Maret 2025, Polres Pamekasan menggerebek sebuah rumah di Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, yang diduga kuat sebagai markas bandar narkoba. Operasi tersebut berhasil menangkap inisial D, diklaim sebagai bandar.

Pada 12 Maret 2025, Polres Pamekasan gelar konferensi pers hasil operasi Pekat Semeru 2025, hasil ungkap kasus narkoba ternyata Inisial D statusnya bukan bandar, hanya pengedar, sementara bandar utama berinisial J dan R berhasil melarikan diri dan saat ini masih buron.

Atas kejadian tersebut, Ketua PC PMII Pamekasan, Homaidi mengkritik keras kinerja Polres Pamekasan yang dinilai buruk dan tidak profesional dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Kegagalan ini mencerminkan manajemen yang buruk dan strategi yang lemah dalam tubuh Polres Pamekasan. Bagaimana mungkin bandar utama bisa lolos, malah pengedar yang diklaim ke publik sebagai bandar" katanya kepada awak media, Sabtu 15 Maret 2025.

PC PMII Pamekasan menuntut Polres Pamekasan untuk segera memperbaiki kinerja yang buruk dan kurang profesional ini, mempercepat penangkapan para DPO, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum kasus ini.

"Polres Pamekasan harus bertanggung jawab atas kegagalan ini dan segera melakukan aksi nyata untuk mengembalikan citra kinerja institusi kepolisian," tegas Homaidi.

PC PMII Pamekasan berharap agar aparat kepolisian dapat lebih efektif dan profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga peredaran narkoba yang meresahkan dapat segera dihentikan.

"Kami butuh aksi nyata, bukan sekadar janji. Polres Pamekasan harus membuktikan bahwa mampu melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiharto menyampaikan bahwa saat melakukan penggerebekan ke rumah bandar di desa Jambaringin, Proppo, kami menangkap 1 orang tersangka, inisial D.