"Tersangka D itu bukan pemilik rumah, rumah itu milik bandar J yang melarikan diri , diawal D dikatakan sebagai "terduga bandar", namun setelah dilakukan penyelidikan terbukti D seorang pengedar," terangnya.

Saat ini, Polres Pamekasan tetap berupaya melakukan pencarian untuk menangkap bandar J dan R yang ditetapkan sebagai DPO. Apabila masyarakat mengetahui keberadaan DPO atau aktifitas penyalahgunaan narkoba, silahkan beritahu kami Polres Pamekasan.

"Kepada masyarakat hindari Narkoba, jangan sekali-kali menggunakan ataupun mengedarkan narkoba, apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, silahkan beritahukan kepada kami Polres Pamekasan ataupun Polsek jajaran, kami siap untuk menindaklanjutinya," ungkapnya.

Polres Pamekasan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Pamekasan bebas narkoba, termasuk kritik dan saran kami terima sebagai penyemangat untuk menumpas narkoba.

"Terimakasih atas kritik dan penilaiannya kepada kami Polres Pamekasan, semoga menjadi penyemangat kami dalam menumpas peredaran Narkoba di Pamekasan, dan kami siap menerima saran, bantuan dan dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkan Pamekasan bebas narkoba," pungkasnya.