Transatu.id, SUMENEP - Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian Motor, inisial TF warga kecamatan Lenteng Kabupaten setempat akhirnya di ringkus oleh anggota Reserse Mobil (Resmob) Polres Sumenep.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso saat menggelar Press Release yang di selenggarakan di halaman Mapolres Sumenep. Selasa (05/11).
Penangkapan terhadap TF atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/30/II/2024/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 6 Februari 2024.dengan pelapor FAUZI , Laki-laki, Pekerjaaan Karyawan Swasta , alamat Dsn. Tambak, Rt 006/ Rw 007 Ds. Jambu Kec. Lenteng Kab. Sumenep.
Kapolres Sumenep Henri mengatakan kejadian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekira pukul 05.00 Wib di rumah Pelapor Fauzi Dsn. Dsn. Tambak, Rt 006/ Rw 007 Ds. Jambu Kec. Lenteng Kab. Sumenep.
Diketahui Korban mempunyai 1 unit sepeda motor merk Suzuki SMASH warna biru hitam Nopol DA 4682 S Noka : MH1JFN110EK020665 Nosin : JFNE10014130 selanjutnya setelah pelapor menggunakan sepeda motornya pelapor memarkirnya diteras rumah dalam keadaan terkunci setir



